
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa tunjangan kinerja untuk pegawai Kementerian ESDM naik 100 persen. (Istimewa)
JawaPos.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan larangan seorang polisi aktif menduduki jabatan sipil.
Merespons putusan itu, Bahlil justru menilai bahwa keberadaan aparat penegak hukum aktif di kementeriannya sangatlah membantu. Bahkan, telah terbukti mempercepat dan memperkuat kerja-kerja pengawasan hukum sektor ESDM.
“Sangat, sangat (membantu). Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Jaksa juga kan ada di kantor kami. Dirjen Gakkum kan dari jaksa. Dan saya pikir ini sebuah kolaborasi yang baik dan sangat membantu,” kata Bahlil kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (20/11).
Bahlil pun membeberkan, saat ini di kementeriannya sudah ada beberapa aparat penegak hukum aktif yang menjadi pegawainya. Termasuk Inspektur Jenderal yang berpangkat Komisaris Jenderal. Ia menegaskan bahwa posisi tersebut berjalan sesuai aturan yang berlaku.
"Di ESDM ada beberapa anggota dari Polri, termasuk Inspektur Jenderal kita. Itu pangkatnya Bintang 3 atau apa namanya, komjen ya,” bebernya.
Di sisi lain, Bahlil juga menyampaikan belum bisa memutuskan apapun terkait dengan adanya putusan MK itu. Dia memastikan akan lebih dulu melihat perkembangan yang ada.
Utamanya soal kajian dari beberapa kementerian lain, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) hingga Kementerian Hukum. Kemudian jika sudah ada, Bahlil memastkan kementeriannya akan mengikuti kajian tersebut.
"Setelah ada keputusan MK kita lihat perkembangannya, apa yang menjadi kajian dari Menteri PANRB kemudian dari Mendagri, Menteri Hukum, apa yang menjadi kajian. Setelah itu, oleh kami akan ikuti," tukasnya.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menyatakan bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian (jabatan sipil) wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Putusan ini menghapus celah hukum yang selama ini memungkinkan polisi aktif mengisi posisi di lembaga sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Andorra vs Malta di Liga Nations UEFA: The Reds Menang Tipis di Encamp
Prediksi Skor Laos vs Brunei di FIFA ASEAN Cup: Thim Xad Menang di Laga Perdana
Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis di Ullevaal Stadion
Prediksi Skor Austria vs Israel di Liga Nations UEFA: Das Team Menang Telak di Raiffeisen Arena
Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Prediksi Skor Liechtenstein vs Lithuania di Liga Nations UEFA: Rinktinė Menang di Kandang Lawan
Prediksi Skor Myanmar vs Timor Leste di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Gasak Lawan di Laga Perdana
Prediksi Skor Jepang vs Uruguay: Ko Itakura Targetkan Kemenangan
Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di Liga Nations UEFA: The Green Army Curi Poin di Fadil Vokrri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022