
Kemenag tetapkan Kendal sebagai kota Wakaf. (Istimewa)
JawaPos.com - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf resmi menetapkan Kendal sebagai salah satu dari 10 Kota Wakaf di Indonesia. Penetapan ini dibarengi kampanye Gerakan Wakaf Uang serta peninjauan program Inkubasi Wakaf Produktif (IWP) yang menyoroti pengelolaan aset wakaf di daerah tersebut.
Pada peluncurannya baru-baru ini, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kendal mencatat 1.311 transaksi wakaf uang dengan nilai total Rp 154,7 juta. Transaksi berasal dari aparatur sipil negara Pemkab Kendal dan masyarakat umum.
Kementerian Agama menilai data tersebut mencerminkan partisipasi publik yang meningkat dalam bentuk wakaf uang dengan nominal beragam.
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad, mengatakan angka tersebut menunjukkan gerakan wakaf berjalan nyata dan tidak lagi terbatas pada wakaf bernilai besar. Ia menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan wakaf agar kepercayaan publik tetap terjaga.
“Pengelolaan wakaf harus dapat dibuktikan manfaatnya melalui transparansi laporan dan hasil yang terlihat,” ujar Rokhmad melalui keterangannya.
Kendal tercatat memiliki salah satu aset tanah wakaf terbesar di antara Kota Wakaf lainnya. Dokumen Nazhir Yayasan Masjid Agung Kendal mencatat total aset sekitar 28,9 hektare yang tersebar di Sukolilan, Pekauman, Karangsari, dan Ngilir.
Sejumlah bidang telah beralih fungsi dari lahan sawah menjadi pertanian ikan, penanaman semangka, hingga area dengan nilai komersial potensial karena berada di sekitar Kawasan Industri Kendal (KIK).
Proses sertifikasi aset wakaf juga menunjukkan perkembangan. Empat sertifikat hak wakaf digital telah diterbitkan atas nama nazhir badan hukum, tujuh bidang lainnya masih dalam proses perubahan data digital, sementara berkas perubahan nazhir serta berkas kelengkapan digitalisasi lainnya tengah diajukan ke BWI pusat.
Dengan progres ini, Kendal menjadi kabupaten dengan penyelesaian sertifikasi wakaf tertinggi di antara kota yang masuk program tersebut.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, mengingatkan bahwa sebagian besar aset wakaf di Kendal belum optimal dari sisi produktivitas. Program IWP, katanya, diharapkan mendorong pengelolaan yang lebih terukur.
“Kemenag memberikan fasilitasi awal, tetapi pengembangan bergantung pada pemerintah daerah dan nazhir,” kata Ghafur dalam kesempatan yang sama.
Pemerintah Kabupaten Kendal menyatakan siap memperkuat tata kelola aset wakaf di wilayahnya. Bupati Kendal menegaskan bahwa predikat Kota Wakaf membawa tanggung jawab baru dalam memastikan wakaf, zakat, dan infak dikelola secara profesional agar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Hasil peninjauan lapangan menunjukkan sejumlah aset wakaf mulai bergerak produktif melalui program IWP, antara lain melalui budidaya ikan, pertanian padi dan semangka, serta persiapan pengembangan kawasan ekonomi di sekitar KIK.
Kemenag menilai langkah ini sebagai tahap awal untuk memastikan aset wakaf memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi warga Kendal.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor San Marino vs Albania di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjte Menang Telak di Dogana
Prediksi Skor Filipina vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: The Azkals Menang Tipis Atas The Shaheens
Prediksi Skor Jamaika vs Honduras di CONCACAF Nations League: Reggae Boyz Menang Meyakinkan?
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Tuan Rumah Dibayangi Rapuhnya Lini Pertahanan
Prediksi Finlandia vs Belarus di UEFA Nations League: Pohjanpalo Siap Lanjutkan Ketajaman

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022