
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar. (Istimewa)
JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggelar audiensi bersama asosiasi dan pelaku industri gim daring untuk memperkuat kolaborasi pengawasan ruang digital, terutama terkait perlindungan anak dan moderasi konten.
Pertemuan tersebut diikuti lebih dari 20 publisher lokal maupun global, seperti AGI, Tencent, Garena, Agate, Megaxus, Nintendo, serta Playstation.
“Isu ruang digital, termasuk gim daring, menjadi atensi pemerintah dan publik dalam beberapa waktu terakhir. Karena itu kita perlu bergerak cepat dan terukur, tetapi tetap membuka ruang dialog dengan industri agar ekosistem digital kita aman tanpa menghambat inovasi,” ujar Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar di Kantor Kementerian Komdigi, dikutip Minggu (16/11).
Dalam pertemuan itu, para publisher menyampaikan apresiasi atas keterbukaan pemerintah, dan menegaskan komitmen mendukung implementasi PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Dukungan tersebut mencakup penerapan klasifikasi usia, moderasi konten, parental control, hingga edukasi bagi orang tua.
“PP Tunas menetapkan standar keamanan minimum bagi seluruh platform digital, termasuk gim daring. Mulai dari verifikasi usia, pembatasan akses fitur berisiko tinggi, hingga moderasi konten. Semua ini adalah fondasi agar ruang digital tetap aman dan layak bagi anak,” jelas Alexander.
Komdigi menegaskan bahwa PP TUNAS menjadi kerangka hukum utama perlindungan anak, sementara Indonesia Game Rating System (IGRS) berperan sebagai instrumen teknis klasifikasi gim.
Dalam audiensi, pemerintah dan industri sepakat pentingnya harmonisasi aturan agar proses kepatuhan lebih jelas dan tidak tumpang tindih.
AGI bersama sejumlah pelaku industri juga menyatakan kesediaan untuk aktif mendukung program literasi digital serta membantu meningkatkan kesadaran publik mengenai penggunaan gim yang aman dan sehat bagi anak.
“Integrasi PP Tunas dan IGRS adalah kunci agar perlindungan anak bisa berjalan efektif. Semua platform digital harus memiliki pedoman yang konsisten dan dapat diterapkan. Kepatuhan para PSE tidak hanya soal memenuhi aturan, tetapi juga komitmen bersama menjaga ruang digital yang ramah anak,” lanjut Alexander.
Komdigi turut memaparkan sejumlah langkah lanjutan, mulai dari rapat teknis dengan asosiasi dan publisher, penyusunan roadmap moderasi konten gim daring, pembaruan modul literasi digital untuk anak dan orang tua, hingga pembentukan kelompok kerja bersama untuk sinkronisasi kebijakan.
Alexander menegaskan bahwa pemerintah tidak berniat membatasi pertumbuhan industri gim, melainkan memastikan ruang digital berkembang secara aman dan bertanggung jawab.
“Kita ingin industri gim berkembang, kreatif, dan kompetitif. Tapi perlindungan anak adalah garis merah. Kuncinya kolaborasi: pemerintah, industri, orang tua, dan sekolah harus bergerak bersama,” tutup Dirjen Alexander.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Andorra vs Malta di Liga Nations UEFA: The Reds Menang Tipis di Encamp
Prediksi Skor Austria vs Israel di Liga Nations UEFA: Das Team Menang Telak di Raiffeisen Arena
Prediksi Skor Myanmar vs Timor Leste di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Gasak Lawan di Laga Perdana
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis di Ullevaal Stadion
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Prediksi Skor Laos vs Brunei di FIFA ASEAN Cup: Thim Xad Menang di Laga Perdana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022