
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Negara, Jakarta, Jumat (7/11).
JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto baru saja membentuk dan melantik Komisi Reformasi Kepolisian pada Jumat (7/11). Nyaris bersamaan dengan agenda tersebut, Ikatan Alumni Fakultas Hukum (IKAFAH) Universitas Kristen Indonesia (UKI) melaksanakan diskusi panel dengan tajuk ‘Reformasi Polri, Jalan Mengatasi Dwi Fungsi Polri’.
Sekretaris Umum IKAFAH UKI Dorma H. Sinaga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo harus memastikan reformasi Polri berjalan dengan baik. Diantaranya yang menyangkut dengan dwi fungsi. Menurut dia, dwi fungsi Polri saat ini menjadi sudah menjadi perhatian publik dan menjadi tantangan tersendiri. Karena itu, harus dapat dijawab.
Dorma menyebut, tantangan yang dia maksud adalah dwi fungsi yang muncul dari dalam tubuh birokrasi sipil. Wujud paling nyata dan paling terlihat, kata dia, adalah penempatan para perwira Polri pada jabatan-jabatan birokrasi dan pemerintahan. Padahal, sejak awal mereka disiapkan dan dibentuk untuk menjadi aparat penegak hukum.
”Temuan-temuan itu memperkuat urgensi reformasi Polri tahap kedua, untuk menegaskan kembali marwah Polri sebagai aparat penegak hukum yang profesional, independen, dan tunduk pada konstitusi,” terang dia.
Menurut Dorma, reformasi Polri tahap pertama sudah berlangsung sejak lembaga negara itu dipisahkan dari angkatan bersenjata pada 1999 silam. Sesuai dengan mandatnya, Polri diminta berfokus pada tugas pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan perlindungan masyarakat lewat penegakan hukum. Namun demikian, seiring perkembangannya, muncul persoalan yang dia sebut sebagai dwi fungsi Polri.
Pertama, secara struktural Polri ditempatkan di bawah presiden lewat Undang-Undang (UU) Polri. Sehingga Polri masuk dalam cabang eksekutif. Saat bersamaan, Polri juga ada dalam criminal justice system yang hakikatnya merupakan domain yudikatif. Menurut dia, kondisi itu memunculkan fungsi ganda di institusi kepolisian.
”Polri hadir sebagai lembaga eksekutif sekaligus menjalankan peran yudikatif. Bahkan lebih jauh, banyak perwira Polri aktif kini menduduki jabatan birokrasi di kementerian, lembaga negara, hingga menjadi pelaksana tugas gubernur dan bupati,” bebernya.
Untuk itu, Dorma dan IKAFAH UKI mendorong agar reformasi kepolisian yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi reformasi Polri tahap kedua. Tujuannya sebagaimana telah ditegaskan oleh Dorma, menjadikan Polri sebagai lembaga penegak hukum atau aparat penegak hukum yang profesional, independen, dan tunduk pada konstitusi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo melantik 10 orang sebagai bagian dalam Komisi Reformasi Polri. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, tadi sore. Komisi baru tersebut dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie sebagai ketua. Kemudian diisi beberapa tokoh dan pejabat seperti Mohammad Mahfud MD, Ahmad Dofiri, Yusril Ihza Mahendra, Supratman Andi Agtas, Otto Hasibuan, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Tito Karnavian, Idham Azis, dan Badrodin Haiti.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Bursa Skor Shamal vs Al Ittihad di Liga Champions Asia, Peluang Tim Tamu Kuasai Tanah Arab
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Villarreal vs Real Betis di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sebut MBG Tak Bermasalah, Sudaryono: Yang Bikin Ramai Guru, Ortu, Wartawan, Hingga LSM
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Prediksi Skor Torino vs Roma di Liga Italia: Giallorossi Siap Obrak-abrik Markas Il Toro

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022