
Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo (kanan) memberikan keterangan soal kerja sama dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) dalam penerapan kebijakan daerah berbasis bukti. (Istimewa)
JawaPos.com – Lembaga Administrasi Negara (LAN) bersama Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kini menggandeng kekuatan daerah untuk memperkuat kebijakan publik berbasis bukti dan inovasi.
Kolaborasi ini diwujudkan melalui pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) 2025 yang diintegrasikan dengan Indeks Inovasi Daerah (IID). Langkah ini menjadi tonggak baru dalam reformasi birokrasi menuju pemerintahan yang adaptif, kolaboratif, dan berbasis data sesuai arah RPJMN 2025–2029.
Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara LAN Agus Sudrajat menegaskan, pengukuran IKK bukan sekadar formalitas administratif. Tetapi alat strategis untuk mengukur kemampuan lembaga pemerintah dalam menghasilkan kebijakan yang berdampak bagi masyarakat.
"Kita ingin mengubah cara berpikir para perancang kebijakan, dari sekadar menulis naskah menjadi merancang perubahan. Kebijakan yang baik harus berbasis data, diuji secara ilmiah, dan memberi manfaat konkret bagi publik," ujarnya.
Agus menekankan, LAN berkomitmen memperkuat kapasitas aparatur negara, peneliti, dan analis kebijakan agar memiliki kemampuan analitis yang kuat serta berorientasi pada hasil.
"Kita ingin setiap instansi pemerintah memiliki ekosistem kebijakan yang sehat, di mana perencana, peneliti, dan analis bekerja dalam satu siklus pembelajaran yang terus berkembang," katanya.
Agus Sudrajat menegaskan, IKK bukan alat untuk menghukum, melainkan instrumen pembelajaran dan akuntabilitas publik. Hasil pengukuran ini akan menjadi cermin bagi lembaga untuk menilai posisi kebijakan saat ini dan menentukan arah perbaikan yang lebih sistematis.
"Reformasi birokrasi tidak boleh berhenti di tataran prosedur. Ia harus melahirkan kebijakan yang mendorong kesejahteraan, memperkuat keadilan sosial, dan memastikan pemerintahan bekerja efektif untuk rakyat," jelasnya.
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo menilai, peningkatan kualitas kebijakan dan inovasi daerah adalah dua hal yang saling menguatkan.
"Inovasi tidak akan berumur panjang tanpa kebijakan yang berkualitas, dan kebijakan akan kehilangan relevansinya tanpa inovasi yang hidup. Karena itu, sinergi antara IKK dan IID menjadi kunci reformasi kebijakan yang berkelanjutan," katanya.
Yusharto menambahkan, pemerintah daerah perlu meninggalkan kebijakan berbasis intuisi dan beralih ke kebijakan berbasis bukti.
"Kita harus memastikan setiap kebijakan lahir dari diagnosis yang tepat, bukan dari tekanan politik atau rutinitas administratif. Setiap keputusan publik harus bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan etis," tegasnya.
Data BSKDN mencatat, jumlah inovasi daerah melonjak dari 3.718 inovasi pada 2018 menjadi 36.742 inovasi pada 2025, melibatkan 531 pemerintah daerah.
Namun, masih terdapat 15 kabupaten yang belum menyampaikan laporan inovasi sejak 2023, seperti Puncak Jaya, Tambrauw, dan Maybrat.
Daerah dengan Indeks Inovasi Daerah 2024 tertinggi antara lain:
Kabupaten Banyuwangi (98,86)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
