Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 30 Agustus 2026 | 15.29 WIB

Pastikan Bansos Tepat Sasaran, Kemendagri Mutakhirkan Data IKD

Wakil Ketua Tim Identitas Penduduk pada Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sesario Fernandes saat melakukan jemput bola dalam rangka memperbaharui data kependudukan warga. (Istimewa) - Image

Wakil Ketua Tim Identitas Penduduk pada Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sesario Fernandes saat melakukan jemput bola dalam rangka memperbaharui data kependudukan warga. (Istimewa)

JawaPos.com - Pemerintah menargetkan penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran. Kemendagri pun memperkuat digitalisasi data kependudukan.

Program ini menjadi bagian dari kegiatan Jemput Bola Verifikasi Kependudukan dan Sosialisasi Perluasan Digitalisasi Perlindungan Sosial yang digelar Ditjen Dukcapil Kemendagri bersama Dinas Dukcapil Provinsi Sulawesi Tengah dan Dinas Dukcapil Kota Palu.

Wakil Ketua Tim Identitas Penduduk pada Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sesario Fernandes mengatakan, pemutakhiran data diperlukan untuk memastikan bantuan diterima oleh warga yang berhak.

“Tujuan kegiatan ini tak lain untuk memastikan bantuan sosial benar-benar sampai ke tangan yang berhak, bukan sekadar mereka yang namanya tercatat di sistem,” ujar Sesario, Minggu (30/8).

Terdapat dua persoalan yang perlu ditekan dalam penyaluran bantuan sosial, yakni inclusion error dan exclusion error. Inclusion error terjadi ketika warga yang sebenarnya mampu masih menerima bantuan, sedangkan exclusion error terjadi ketika warga yang membutuhkan justru tidak masuk dalam daftar penerima.

Oleh karena itu, pemutakhiran data Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi kunci agar target tersebut terwujud.

“Kalau ada warga yang meninggal, pindah domisili, atau kondisi ekonominya berubah, data itu harus diperbarui saat itu juga. Jangan menunggu, karena status desil warga ikut berubah begitu kondisinya berubah,” imbuhnya.

Sesario menjelaskan, aktivasi IKD dapat dilakukan melalui petugas di kelurahan, kecamatan maupun Dinas Dukcapil. Bagi masyarakat yang belum memiliki akses telepon pintar, pemerintah juga menyiapkan agen pendamping, antara lain aparatur sipil negara, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), dan penyuluh sosial.

Dengan data kependudukan yang terus diperbarui, pemerintah dapat memperoleh gambaran kondisi masyarakat yang lebih aktual sehingga proses verifikasi dan pemutakhiran data penerima manfaat dapat dilakukan secara lebih tepat.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore