Logo JawaPos
Author avatar - Image
29 September 2025, 00.32 WIB

WNI Ditangkap Polisi Jepang Diduga Curi Tas Mewah Senilai Rp 1 Miliar

Ilustrasi tas yang cocok dengan outfit. (Freepik) - Image

Ilustrasi tas yang cocok dengan outfit. (Freepik)

 

JawaPos.com - Kepolisian di Jepang melaporkan telah menangkap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) Muhammad Davin (22) yang diduga telah mencuri tas-tas mewah dengan total kerugian senilai 9 juta yen atau setara Rp 1 miliar.

Dalam tayangan berita Jepang, disebutkan bahwa Davin diduga telah melakukan pencurian sejumlah tas di sebuah toko barang antik di Shibuya, Tokyo. Diduga, Davin telah mencuri 18 item barang mewah berupa tas merek ternama, gelang, hingga pakaian, dengan total nilai kerugian mencapai Rp 1 miliar.

Aksi tersebut terekam kamera pengawas toko, pada Kamis (26/9) dini hari sekitar pukul 02.00 waktu setempat. Dalam video yang diperoleh pihak keamanan setempat, Davin terlihat menyorotkan senter sambil menyusuri toko.

Kemudian, ia mengambil satu per satu barang, lalu memasukkannya ke dalam tas besar. Bukannya langsung pergi, ia sempat kembali untuk membuka etalase berisi aksesori sebelum melarikan diri.

Polisi mengungkap Davin baru tiba di Jepang tiga hari sebelum kejadian. Sehari sebelum pencurian, ia sempat mendatangi toko untuk melakukan pengintaian.

Dalam pemeriksaan, Davin mengakui perbuatannya. “Saya mencuri tas dan barang lain. Saya diminta oleh teman di negara saya,” ujar Davin kepada penyidik.

Kepolisian Jepang masih mendalami kasus tersebut dan menduga pelaku juga terlibat dalam tindak pidana lain.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore