Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 Agustus 2025 | 18.41 WIB

LMKN: Putar Lagu Indonesia Raya Wajib Bayar Royalti Jika untuk Tujuan Komersial

Anak-anak player escort menyanyikan lagu Indonesia Raya bersama para Timnas Indonesia U-23 dalam laga penyisihan Grup A Piala AFF U-23 2025 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta, Jumat (18/7/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Anak-anak player escort menyanyikan lagu Indonesia Raya bersama para Timnas Indonesia U-23 dalam laga penyisihan Grup A Piala AFF U-23 2025 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta, Jumat (18/7/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com – Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Bidang Kolekting dan Lisensi, Yessi Kurniawan, menegaskan penggunaan lagu kebangsaan Indonesia Raya untuk tujuan komersial akan dikenakan kewajiban membayar royalti.

“Misalnya dinyanyikan dalam orkestra, simfoni, begitu ya. Kalau dimainkan dalam pertunjukan seperti itu, semuanya harus membayar melalui LMKN,” kata Yessi kepada wartawan, Rabu (7/8).

Menurutnya, meskipun lagu tersebut adalah lagu kebangsaan, penggunaan dalam konteks komersial, seperti pertunjukan berbayar atau acara yang menghasilkan keuntungan, tetap masuk dalam kategori yang wajib membayar royalti. 

“Itu dari penggunaan komersial, seperti lagu-lagu kebangsaan yang digunakan oleh orkestra, simfoni, dan sebagainya. Semua itu bayar,” tegasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, disebutkan bahwa lagu Indonesia Raya adalah ciptaan Wage Rudolf Soepratman, yang wafat pada 17 Agustus 1938.

Yessi mengungkapkan, ahli waris W.R. Supratman telah memberikan kuasa pengelolaan hak cipta lagu tersebut kepada Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) sebagai lembaga manajemen kolektif.

Oleh karena itu, LMKN menyalurkan royalti dari pemanfaatan komersial lagu tersebut ke YKCI. “Seingat saya, ahli waris dari W.R. Supratman memberikan kuasanya kepada Yayasan Karya Cipta Indonesia, dan kita salurkan royaltinya ke sana,” jelasnya.

Meski demikian, penggunaan lagu Indonesia Raya oleh pemerintah untuk kepentingan nasional tidak dikenakan royalti.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mengatur bahwa karya cipta bisa digunakan tanpa izin jika untuk kepentingan negara.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore