Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 2 Agustus 2025 | 19.53 WIB

PSI Percaya Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Demi Kebaikan Bangsa

Logo PSI. (Dok. PSI)

JawaPos.com - Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti dan abolisi kepada Hasto Kristiyanto dan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) memantik kontroversi. Pro dan kontra pun turut datang dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Wakil Ketua Umum DPP PSI Andy Budiman meyakini keputusan Presiden Prabowo itu tidak diambil sembarangan. PSI pun menghormati tersebut. Apalagi amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif seorang presiden.

Andy Budiman meyakini sebelum keputusan itu diambil, sudah ada pertimbangan yang sangat matang. Keputusan itu dipercaya  demi kebaikan bangsa. ”PSI percaya keputusan ini diambil dengan berbagai pertimbangan yang kompleks demi kebaikan kita sebagai bangsa,” ungkap Andy kepada awak media pada Sabtu (2/8). 

Andy menegaskan, hak prerogatif presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 14 ayat (2) yang berbunyi, presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Proses tersebut sudah dilalui. Sehingga pimpinan DPR yang mengumumkan amnesti dan abolisi itu.

”Kami menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto tersebut. Amnesti dan abolisi adalah hak prerogatif presiden yang diatur dalam konstitusi,” ujarnya.

Atas keputusan yang sudah diambil oleh Presiden Prabowo, Hasto Kristiyanto bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat malam (1/8). Demikian pula Tom Lembong, dia sudah bebas dari Rutan Kelas I Cipinang tidak lama setelah Hasto bebas. PSI mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan presiden.

”PSI percaya bahwa hukum, konstitusi dan keadilan adalah dasar penting dalam negara demokrasi,” imbuhnya. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi kepada Hasto Kristiyanto, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dan lebih dari seribu narapidana lainnya sudah sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Hal itu ditegaskan oleh Yusril dalam keterangan resmi kepada awak media. Dia menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti dan abolisi dengan landasan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Sesuai tahapan dan proses pemberian pengampunan tersebut sudah berjalan.

”Pasal 14 UUD 1945 tegas menyatakan bahwa presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Dan pertimbangan itu sudah dimintakan oleh presiden melalui surat kepada DPR dan presiden juga telah mengutus 2 menteri,” ucap Yusril.

Kedua menteri yang dimaksud oleh Yusril adalah Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Mereka sudah bertandang ke DPR untuk berkonsultasi dan meminta pendapat atas pemberian amnesti dan abolisi kepada ribuan terpidana dan terdakwa, termasuk Hasto dan Tom Lembong.

”Jadi, kalau kita membaca ketentuan dalam Pasal 2 dan Pasal 4 dari  UU Darurat Nomor 11 tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi itu jika seseorang atau sekelompok orang diberikan amnesti maka segala akibat hukum dari tindak pidana yang dilakukan dihapuskan. Kemudian dengan abolisi maka segala penuntutan dari tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dihapuskan,” bebernya.

Karena itu, Yusril menyampaikan bahwa implikasi atas pemberian amnesti untuk Hasto dan abolisi bagi Tom Lembong hampir sama. Keduanya berhak dibebaskan rumah tahanan (rutan). Sehingga Hasto maupun Tom Lembong tidak perlu lagi melanjutkan proses hukum setelah diputus bersalah oleh pengadilan tingkat pertama.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore