
Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto (tengah) bersama pimpinan MA menggelar konferensi pers akhir tahun di gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jumat (27/12/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menegaskan bahwa hakim tidak dapat dijatuhi sanksi, karena pertimbangan yuridis maupun substansi putusan yang diambilnya. Penegasan ini disampaikan terkait tindak lanjut MA atas usulan sanksi dari Komisi Yudisial (KY), terhadap Majelis Hakim perkara Tom Lembong.
Pasalnya, KY mengusulkan sanksi non-palu selama enam bulan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara Tom Lembong.
Sunarto menyatakan MA akan mempelajari dan mempertimbangkan rekomendasi yang disampaikan Komisi Yudisial. Namun, ia mengingatkan adanya Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
“Yang paling penting dari Peraturan Bersama itu adalah Pasal 15 dan Pasal 16, karena Pasal itu mengadopsi konvensi-konvensi internasional,” kata Sunarto dalam acara refleksi akhir tahun 2025 di Gedung MA, Jakarta, Selasa (30/12).
Sunarto menjelaskan, Pasal 15 dalam Peraturan Bersama tersebut secara tegas menyatakan bahwa Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial tidak dapat menilai benar atau salahnya pertimbangan yuridis serta substansi putusan hakim.
“Hakim itu tidak boleh disanksi karena pertimbangannya, itu dilindungi oleh konvensi internasional, oleh (The) Bangalore Principles (of Judicial Conduct), oleh (The) Beijing Statement (of Principles of the Independence of the Judiciary), dan konvensi-konvensi PBB terkait independensi kekuasaan kehakiman,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila terdapat pihak-pihak yang tidak puas terhadap putusan hakim, maka mekanisme yang tersedia adalah melalui upaya hukum seperti banding, kasasi, hingga upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
Lebih lanjut, Sunarto mengingatkan pentingnya membedakan antara proses hukum dan aspek kemanusiaan. Menurutnya, pengadilan bertugas menegakkan hukum dan keadilan, sementara Presiden memiliki hak prerogatif untuk memberikan abolisi, rehabilitasi, amnesti, maupun grasi yang berlandaskan pertimbangan kemanusiaan.
“Mari kita belajar menghormati proses hukum, kita anggap putusan hakim itu benar sampai kemudian dibatalkan oleh putusan hakim yang lebih tinggi,” pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022