
Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto (tengah) bersama pimpinan MA menggelar konferensi pers akhir tahun di gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jumat (27/12/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menegaskan bahwa hakim tidak dapat dijatuhi sanksi, karena pertimbangan yuridis maupun substansi putusan yang diambilnya. Penegasan ini disampaikan terkait tindak lanjut MA atas usulan sanksi dari Komisi Yudisial (KY), terhadap Majelis Hakim perkara Tom Lembong.
Pasalnya, KY mengusulkan sanksi non-palu selama enam bulan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara Tom Lembong.
Sunarto menyatakan MA akan mempelajari dan mempertimbangkan rekomendasi yang disampaikan Komisi Yudisial. Namun, ia mengingatkan adanya Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
“Yang paling penting dari Peraturan Bersama itu adalah Pasal 15 dan Pasal 16, karena Pasal itu mengadopsi konvensi-konvensi internasional,” kata Sunarto dalam acara refleksi akhir tahun 2025 di Gedung MA, Jakarta, Selasa (30/12).
Sunarto menjelaskan, Pasal 15 dalam Peraturan Bersama tersebut secara tegas menyatakan bahwa Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial tidak dapat menilai benar atau salahnya pertimbangan yuridis serta substansi putusan hakim.
“Hakim itu tidak boleh disanksi karena pertimbangannya, itu dilindungi oleh konvensi internasional, oleh (The) Bangalore Principles (of Judicial Conduct), oleh (The) Beijing Statement (of Principles of the Independence of the Judiciary), dan konvensi-konvensi PBB terkait independensi kekuasaan kehakiman,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila terdapat pihak-pihak yang tidak puas terhadap putusan hakim, maka mekanisme yang tersedia adalah melalui upaya hukum seperti banding, kasasi, hingga upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
Lebih lanjut, Sunarto mengingatkan pentingnya membedakan antara proses hukum dan aspek kemanusiaan. Menurutnya, pengadilan bertugas menegakkan hukum dan keadilan, sementara Presiden memiliki hak prerogatif untuk memberikan abolisi, rehabilitasi, amnesti, maupun grasi yang berlandaskan pertimbangan kemanusiaan.
“Mari kita belajar menghormati proses hukum, kita anggap putusan hakim itu benar sampai kemudian dibatalkan oleh putusan hakim yang lebih tinggi,” pungkasnya.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
