
Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto (tengah) bersama pimpinan MA menggelar konferensi pers akhir tahun di gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jumat (27/12/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menegaskan bahwa hakim tidak dapat dijatuhi sanksi, karena pertimbangan yuridis maupun substansi putusan yang diambilnya. Penegasan ini disampaikan terkait tindak lanjut MA atas usulan sanksi dari Komisi Yudisial (KY), terhadap Majelis Hakim perkara Tom Lembong.
Pasalnya, KY mengusulkan sanksi non-palu selama enam bulan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara Tom Lembong.
Sunarto menyatakan MA akan mempelajari dan mempertimbangkan rekomendasi yang disampaikan Komisi Yudisial. Namun, ia mengingatkan adanya Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
“Yang paling penting dari Peraturan Bersama itu adalah Pasal 15 dan Pasal 16, karena Pasal itu mengadopsi konvensi-konvensi internasional,” kata Sunarto dalam acara refleksi akhir tahun 2025 di Gedung MA, Jakarta, Selasa (30/12).
Sunarto menjelaskan, Pasal 15 dalam Peraturan Bersama tersebut secara tegas menyatakan bahwa Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial tidak dapat menilai benar atau salahnya pertimbangan yuridis serta substansi putusan hakim.
“Hakim itu tidak boleh disanksi karena pertimbangannya, itu dilindungi oleh konvensi internasional, oleh (The) Bangalore Principles (of Judicial Conduct), oleh (The) Beijing Statement (of Principles of the Independence of the Judiciary), dan konvensi-konvensi PBB terkait independensi kekuasaan kehakiman,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila terdapat pihak-pihak yang tidak puas terhadap putusan hakim, maka mekanisme yang tersedia adalah melalui upaya hukum seperti banding, kasasi, hingga upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
Lebih lanjut, Sunarto mengingatkan pentingnya membedakan antara proses hukum dan aspek kemanusiaan. Menurutnya, pengadilan bertugas menegakkan hukum dan keadilan, sementara Presiden memiliki hak prerogatif untuk memberikan abolisi, rehabilitasi, amnesti, maupun grasi yang berlandaskan pertimbangan kemanusiaan.
“Mari kita belajar menghormati proses hukum, kita anggap putusan hakim itu benar sampai kemudian dibatalkan oleh putusan hakim yang lebih tinggi,” pungkasnya.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
