Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 2 Agustus 2025 | 04.02 WIB

Sindir Pemberian Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto, Bivitri Susanti Sebut Politisasi Hukum Diselesaikan Lewat Politik

Bivitri Susanti (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS) - Image

Bivitri Susanti (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

JawaPos.com - Langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristianto dinilai Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti sarat nuansa politik. 

Ia menyebut keputusan ini bisa jadi preseden buruk untuk pemberantasan korupsi. “Ini politisasi hukum dibereskan dengan politik lagi. Konsisten,” ujarnya di Jakarta, Jumat (1/8).

Sebetulnya, dasar hukum khusus atau teknis untuk abolisi dan amnesti ini belum ada. Adanya, aturan general yang mengacu pada pasal 14 ayat 2 UUD 1945.

Di mana pemberian kebijakan tersebut merupakan wewenang presiden yang harus mempertimbangkan persetujuan DPR. Karenanya, tak ada syarat khusus untuk siapa saja yang bisa menerima abolisi ini.

“Dasar hukum maksud saya teknis itu tidak ada, jadi tidak ada syarat. Harus ini, harus itu, tidak boleh korupsi, tidak ada, benar-benar keputusan presiden,” ungkapnya.

Dia cukup menyayangkan keputusan tersebut. Sebab, keputusan ini bisa jadi preseden buruk untuk pemberantasan korupsi. “Mungkin seperti menyelesaikan masalah buat TL dan HK dan pendukung-pendukungnya, tapi ya politisasi,” tegasnya kembali.

“Padahal ada cara hukum normal lainnya,” sambung Master of Laws di Universitas Warwick, Inggris tersebut.

Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto dalam rapat yang digelar Rabu malam (31/7).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco mengungkapkan, pihaknya telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap dua surat presiden.

Yakni Surpres nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Tom Lembong dan Surpres Nomor R42/Pres.07.2025 terkait amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” ujarnya dalam konferensi pers Kamis (31/7) malam.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore