Ilustrasi palu hakim (JawaPos.com)
JawaPos.com - Revisi Kitab Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) masih berlangsung. Banyak praktisi hukum memberikan sorotan agar RKUHAP ke depan lebih berkeadilan.
Yanto, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) mengatakan, reformulasi KUHAP merupakan kebutuhan mendesak seiring dengan tantangan implementasi hukum acara pidana di era demokrasi dan perlindungan HAM.
“Reformulasi KUHAP adalah kebutuhan mendesak. Hakim sebagai pelaksana hukum di ujung proses harus didengar dalam perumusan ulang. Tujuan akhirnya adalah hukum pidana yang adil, humanis, dan berwawasan HAM,” ujar Yanto dalam seminar nasional bertajuk Reformulasi RUU KUHAP Menuju Penegakan Hukum yang Berkeadilan dan Berwawasan HAM.
Seminar itu merupakan rangkaian Munas Perhimpunan Advokat Indonesia - Suara Advokat Indonesia (PERADI-SAI) pada Jumat (25/7). Seminar tersebut selain mendaulat Yanto sebagai pembicara, menghadirkan Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Hendra Kurnia dan dan Ketua Umum PERADI-SAI Juniver Girsang.
Hendra Kurnia memaparkan perkembangan terbaru dalam penyusunan RUU KUHAP, termasuk berbagai norma baru yang diusulkan untuk menyesuaikan dengan prinsip-prinsip keadilan modern, antara lain plea bargaining, restorative justice, dan penguatan posisi korban dalam sistem peradilan pidana.
Sementara itu, Juniver Girsang menegaskan komitmen organisasi untuk terus mengawal pembaruan hukum pidana nasional yang lebih akuntabel, partisipatif, dan menjunjung tinggi hak konstitusional semua pihak dalam proses peradilan.
Juniver Girsang mendorong penguatan peran advokat sejak tahap awal proses hukum, penyediaan bantuan hukum secara merata, serta pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum guna mencegah praktik yang melanggar HAM.
PERADI-SAI terus mendorong reformasi sistem hukum Indonesia yang tidak hanya menekankan kepastian hukum, tetapi juga menjamin keadilan substantif dan perlindungan hak asasi manusia bagi setiap warga negara.
Sebagaimana diketahui, Peradi SAI menggelar Munas 2025 di Ballroom The Anvaya Beach Resort, Kuta, Bali, Jumat (25/7). Juniver Girsang mengatakan, Peradi SAI Bali harus menjadi garda terdepan dalam semangat pelayanan hukum kepada masyarakat.
Saat ini sistem pelayanan hukum kepada masyarakat perlu transformasi digital. Dalam era digital, sistem peradilan pun mengalami banyak perubahan. Salah satu terobosan terbesar saat ini adalah penerapan sistem peradilan berbasis digital yakni e-Court. "Peradi SAI adalah anggota organisasi profesi advokat yang paling pertama menerapkan sistem peradilan e-Court," ungkapnya.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
