
Diskusi terkait KUHAP baru terhadap dunia usaha. (Istimewa)
JawaPos.com–Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai 2 Januari 2026. Regulasi ini digadang menandai fase penting reformasi hukum pidana nasional, dengan sejumlah perubahan mendasar yang bukan hanya menyentuh aparat penegak hukum, tetapi juga langsung berdampak pada dunia usaha.
KUHAP baru membawa penguatan hak tersangka dan terdakwa, pembaruan mekanisme penyidikan dan penuntutan, hingga penegasan pertanggungjawaban pidana korporasi. Di tengah upaya pemerintah mendorong investasi dan memperbaiki iklim usaha, kepastian hukum menjadi isu krusial yang kembali mengemuka.
Perubahan tersebut menjadi sorotan utama dalam Seminar Law and Regulations Outlook 2026 bertajuk KUHAP Baru 2026: Babak Baru Penegakan Hukum Pidana dan Kepastian Hukum bagi Dunia Usaha yang diselenggarakan Dentons HPRP. Forum ini mempertemukan regulator, aparat penegak hukum, praktisi, dan pelaku usaha untuk membedah implikasi KUHAP baru secara lebih komprehensif.
Managing Partner Dentons HPRP Sartono menilai, pembaruan KUHAP tidak dapat dilepaskan dari dinamika sosial dan ekonomi yang terus berkembang. Hukum harus mampu menjawab kebutuhan dunia usaha yang semakin kompleks.
”Isu kepastian hukum sangat erat dengan dunia usaha. Ketika pemerintah ingin mendorong investasi, salah satu pertanyaan utama investor selalu soal kepastian hukum,” ujar Sartono.
Dia menegaskan, kepastian hukum tidak cukup hanya bertumpu pada teks regulasi. Pemahaman yang sama serta komunikasi yang sehat antara regulator, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha menjadi faktor penentu dalam implementasi di lapangan.
”Forum diskusi seperti ini penting untuk menyamakan persepsi para pemangku kepentingan. Kalau pemahamannya sejalan, dampaknya akan terasa bagi penegakan hukum dan iklim usaha,” kata Sartono.
Dari sisi penegakan hukum, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyebut, 2026 sebagai era baru hukum pidana Indonesia. Menurut dia, KUHAP baru tidak berdiri sendiri, melainkan satu kesatuan dengan KUHP dan Undang-Undang Hukum Pidana yang juga mengalami pembaruan.
”Tiga undang-undang ini merupakan satu sistem yang utuh dan menjadi tonggak baru hukum nasional,” kata Asep dalam pemaparannya sebagai keynote speaker.
Dia menjelaskan, pembaruan tersebut menandai pergeseran paradigma besar dalam sistem pemidanaan. Jika sebelumnya penegakan hukum cenderung berorientasi punitif dan menjadikan penjara sebagai tujuan utama, kini pendekatannya lebih restoratif, korektif, dan rehabilitatif.
”Orientasinya tidak lagi semata-mata menghukum, tetapi juga memulihkan dan memperbaiki. Ini tentu memengaruhi cara kerja jaksa, hakim, maupun penyidik,” ujar Asep Nana Mulyana.
Asep juga menyoroti perubahan signifikan dalam sistem pemidanaan yang kini tidak lagi bersifat single track. Selain pidana pokok, terdapat pidana tambahan dan tindakan lain yang dapat diterapkan, termasuk dalam perkara korporasi.
Dalam konteks ini, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, baik karena perbuatan langsung maupun pembiaran. Pertanggungjawaban tersebut bahkan dapat menjangkau pengurus, pihak pemberi perintah, pemegang kendali, hingga beneficial owner.
Perspektif implementasi di lapangan disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Dr. Neneng Rahmadini. Dia menjelaskan bahwa KUHAP baru memperkenalkan Sistem Peradilan Pidana Terpadu yang diselaraskan dengan putusan Mahkamah Konstitusi serta berbagai konvensi internasional, seperti CAT, ICCPR, dan UNCAC.
”Tujuan akhirnya adalah mewujudkan hukum yang bernurani keadilan, menjamin kepastian hukum, dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujar Neneng.

Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs Uzbekistan: Ruben Dias Siap Hadapi Tim Bertahan
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Penampakan Wajah Wanita yang Menipu Tantri Kotak dkk dengan Kerugian Mencapai Rp 10 Miliar
Viral! Pengakuan BEM FH UBK Usai Temui Gibran, Ngaku Terima Uang hingga Minta Maaf ke Mahasiswa
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Daniel Munoz Motor Serangan Los Cafeteros
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Luka Modric Berburu Poin Pertama
