
Ilustrasi: Gedung KPK
JawaPos.com - Transparency International Indonesia (TII) menyoroti draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang dinilai berpotensi melemahkan kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peneliti TII, Sahel Al Habsyi, menyebut ada pasal-pasal selundupan yang justru akan menjadi senjata balik bagi para pelaku korupsi.
“Yang paling tidak ini akan menjadi boomerang di masa mendatang ya, yang akan menggagalkan kerja-kerja KPK. Akan selalu alasan cacat formil, itu akan selalu muncul, cacat prosedur,” kata Sahel dalam diskusi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/7).
Ia menyoroti kontradiksi antar pasal dalam RKUHAP, yang menimbulkan potensi praperadilan semakin sering dilakukan para tersangka korupsi untuk menggugurkan proses penyidikan KPK.
“Ada pasal tentang penyidikan yang dikecualikan dari KUHAP. Tapi ada dua pasal yang saling bertentangan, itu berlaku dalam satu undang-undang yang sama. Nah itu akan menjadi persoalan ya, dan KPK sudah mulai merasakan kegagalan di praperadilan,” jelasnya.
Sahel menambahkan, hal ini memperlihatkan bahwa pembentuk undang-undang seolah tengah menyiapkan peluru bagi pelaku korupsi untuk menyerang balik upaya penindakan.
“Sering kita dengar slogan corruption fightbacks, sekarang pembentuk undang-undang menyediakan pelurunya untuk fightbacks,” tegasnya.
Lebih jauh, Sahel juga menyoroti pasal yang melemahkan peran KPK dalam melindungi saksi dan pelapor. Dalam RKUHAP disebutkan bahwa lembaga yang bertanggung jawab atas perlindungan saksi dan korban adalah LPSK, bukan KPK.
“Saya kira sampai hari ini masih banyak saksi dan pelapor yang punya kepercayaan tinggi terhadap KPK, yang merasa lebih aman ketika identitas mereka dan keamanan fisik mereka dijaga oleh KPK, bukan oleh lembaga lain,” urainya.
Menurutnya, jika saksi dan pelapor tidak lagi bisa memilih siapa pelindungnya, maka ini akan menjadi ancaman besar bagi partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi.
“Bahaya ini. Lapor ke KPK, KPK kerja, habis itu gue kemana? KPK nggak tahu. Bukan urusan KPK. LPSK? Ya nggak tahu ya, mungkin kalau disurvei, banyak juga orang yang nggak tahu LPSK. Tapi semua orang tahu KPK, sampai pelosok,” ungkap Sahel.
Sahel juga mengkritik ketentuan dalam RKUHAP yang mempersempit yurisdiksi nasional KPK. Menurutnya, konsep bahwa KPK harus memberitahu penyidik setempat sebelum melakukan tindakan hukum justru menghambat efisiensi dan mengaburkan posisi KPK sebagai lembaga nasional.
“KPK itu bukan polres kuningan, polres rasuna said. KPK itu yurisdiksinya nasional. Tapi ketentuan RKUHAP mengaburkan konsep itu,” cetusnya.
Lebih lanjut, Sahel menegaskan prinsip equality before the law tidak berarti menyamaratakan perlakuan hukum untuk kasus berbeda.
“Memperlakukan hukum yang sama untuk perkara yang berbeda, itu sama tidak adilnya dengan memperlakukan hukum yang berbeda untuk perkara yang sama. Pemberantasan korupsi itu sensitif, berisiko tinggi. Tidak bisa dibekali dengan hukum acara yang sama dengan penanganan perkara umum,” pungkasnya.
