Suasana Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/6/2023). FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS
JawaPos.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan sembilan catatan kritis terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang dinilai berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi, khususnya kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peneliti ICW, Erma Nuzulia, menyebut alih-alih memperkuat efektivitas hukum pidana, RKUHAP justru menimbulkan kekhawatiran besar terhadap independensi dan kewenangan lembaga antirasuah.
“RKUHAP seharusnya menjadi pembaruan hukum acara pidana yang progresif dan berpihak pada kepentingan publik. Namun draf yang dibahas Komisi III DPR pada 11 Juli lalu justru menghadirkan regresi, terutama dalam aspek penindakan korupsi,” kata Erma Nuzulia di kantor Resonansi ICW, Jakarta, Rabu (23/7).
Salah satu sorotan utama ICW, terkait adanya pertentangan norma peralihan dalam Pasal 329 dan 330 RKUHAP yang mengedepankan asas lex posterior derogat legi priori.
“Asas ini bertentangan dengan prinsip lex specialis dalam UU KPK dan UU Tipikor. Jika tidak dikoreksi, maka aturan khusus pemberantasan korupsi bisa disingkirkan begitu saja,” ujar Erma.
Kedua, ICW juga mengkritisi pembatasan penyelesaian perkara oleh KPK melalui Pasal 327. Dalam ketentuan itu, KPK hanya dibolehkan menggunakan KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981) untuk perkara berjalan.
“Padahal KPK memiliki mekanisme hukum acara tersendiri yang dijamin oleh undang-undang. Ketentuan ini mencederai prinsip keberlanjutan dan kepastian hukum,” tambah Erma.
Ketiga, definisi penyelidikan dalam RKUHAP turut menjadi sorotan. Pasal 1 angka 8 disebut ICW tidak mencerminkan standar minimal yang selama ini digunakan KPK, yaitu adanya bukti permulaan cukup sejak tahap penyelidikan.
“Ini bisa menghambat kerja awal KPK dalam membongkar kasus, karena menurunkan standar yang selama ini digunakan,” jelas Erma.
Catatan kritis lainnya, lanjut Erma, berkaitan dengan mekanisme upaya paksa dan koordinasi yang dinilai terlalu birokratis.
“Kewajiban KPK berkoordinasi dengan Polri dalam setiap tahapan, termasuk dalam penangkapan dan penggeledahan, membuka ruang intervensi dan memperlambat proses hukum. Ini jelas melemahkan independensi lembaga,” ujar Erma.
Kelima, kewenangan KPK untuk melakukan penyadapan juga terancam dikebiri.
“RKUHAP hanya mengatur penyadapan di tingkat penyidikan, padahal KPK memiliki kewenangan menyadap sejak penyelidikan. Ini bisa membahayakan efektivitas OTT dan menurunkan daya gentar terhadap koruptor,” tutur Erma.
ICW turut mengkritisi potensi penyalahgunaan praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 154. Ketentuan ini menyebutkan bahwa sidang pokok perkara tidak bisa dimulai sebelum praperadilan selesai.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Andorra vs Malta di Liga Nations UEFA: The Reds Menang Tipis di Encamp
Prediksi Skor Laos vs Brunei di FIFA ASEAN Cup: Thim Xad Menang di Laga Perdana
Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis di Ullevaal Stadion
Prediksi Skor Austria vs Israel di Liga Nations UEFA: Das Team Menang Telak di Raiffeisen Arena
Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Prediksi Skor Liechtenstein vs Lithuania di Liga Nations UEFA: Rinktinė Menang di Kandang Lawan
Prediksi Skor Myanmar vs Timor Leste di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Gasak Lawan di Laga Perdana
Prediksi Skor Jepang vs Uruguay: Ko Itakura Targetkan Kemenangan
Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di Liga Nations UEFA: The Green Army Curi Poin di Fadil Vokrri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022