
Suasana Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/6/2023). FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS
JawaPos.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan sembilan catatan kritis terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang dinilai berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi, khususnya kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peneliti ICW, Erma Nuzulia, menyebut alih-alih memperkuat efektivitas hukum pidana, RKUHAP justru menimbulkan kekhawatiran besar terhadap independensi dan kewenangan lembaga antirasuah.
“RKUHAP seharusnya menjadi pembaruan hukum acara pidana yang progresif dan berpihak pada kepentingan publik. Namun draf yang dibahas Komisi III DPR pada 11 Juli lalu justru menghadirkan regresi, terutama dalam aspek penindakan korupsi,” kata Erma Nuzulia di kantor Resonansi ICW, Jakarta, Rabu (23/7).
Salah satu sorotan utama ICW, terkait adanya pertentangan norma peralihan dalam Pasal 329 dan 330 RKUHAP yang mengedepankan asas lex posterior derogat legi priori.
“Asas ini bertentangan dengan prinsip lex specialis dalam UU KPK dan UU Tipikor. Jika tidak dikoreksi, maka aturan khusus pemberantasan korupsi bisa disingkirkan begitu saja,” ujar Erma.
Kedua, ICW juga mengkritisi pembatasan penyelesaian perkara oleh KPK melalui Pasal 327. Dalam ketentuan itu, KPK hanya dibolehkan menggunakan KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981) untuk perkara berjalan.
“Padahal KPK memiliki mekanisme hukum acara tersendiri yang dijamin oleh undang-undang. Ketentuan ini mencederai prinsip keberlanjutan dan kepastian hukum,” tambah Erma.
Ketiga, definisi penyelidikan dalam RKUHAP turut menjadi sorotan. Pasal 1 angka 8 disebut ICW tidak mencerminkan standar minimal yang selama ini digunakan KPK, yaitu adanya bukti permulaan cukup sejak tahap penyelidikan.
“Ini bisa menghambat kerja awal KPK dalam membongkar kasus, karena menurunkan standar yang selama ini digunakan,” jelas Erma.
Catatan kritis lainnya, lanjut Erma, berkaitan dengan mekanisme upaya paksa dan koordinasi yang dinilai terlalu birokratis.
“Kewajiban KPK berkoordinasi dengan Polri dalam setiap tahapan, termasuk dalam penangkapan dan penggeledahan, membuka ruang intervensi dan memperlambat proses hukum. Ini jelas melemahkan independensi lembaga,” ujar Erma.
Kelima, kewenangan KPK untuk melakukan penyadapan juga terancam dikebiri.
“RKUHAP hanya mengatur penyadapan di tingkat penyidikan, padahal KPK memiliki kewenangan menyadap sejak penyelidikan. Ini bisa membahayakan efektivitas OTT dan menurunkan daya gentar terhadap koruptor,” tutur Erma.
ICW turut mengkritisi potensi penyalahgunaan praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 154. Ketentuan ini menyebutkan bahwa sidang pokok perkara tidak bisa dimulai sebelum praperadilan selesai.
“Hal ini bisa dimanfaatkan tersangka untuk mengulur waktu dan menghambat proses hukum,” ucap Erma.
