Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 15 Juli 2025 | 16.45 WIB

Operasi Patuh Jaya Berlangsung selama 14 Hari, Kapolda: Tidak Ada Negosiasi, Tidak Ada Transaksional

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto usai memberi arahan dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya yang dimulai pada Senin (14/7). (Istimewa) - Image

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto usai memberi arahan dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya yang dimulai pada Senin (14/7). (Istimewa)

JawaPos.com - Operasi Patuh sudah berjalan sejak kemarin (14/7). Termasuk Operasi Patuh Jaya yang diselanggarakan oleh Polda Metro Jaya. Selama 14 hari hingga 27 Juli mendatang, seluruh polisi lalu lintas di bawah jajaran Polda Metro Jaya melaksanakan operasi tersebut. 


Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakannya Operasi Patuh Jaya adalah menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Sehingga aktivitas lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya menjadi lebih aman, tertib, dan lancar. 


”Saya mengingatkan kepada seluruh personel yang terlibat dalam operasi ini untuk mempedomai prosedur yang telah diarahkan. Laksanakan penindakan secara simpatik dan humanis serta hindari tindakan yang kontraproduktif. Tidak ada negosiasi, tidak ada transaksional, dan jangan sakiti hati masyarakat,” kata Karyoto dalam arahan yang disampaikan pada Senin (14/7). 


Untuk melaksanakan Operasi Patuh Jaya selama 14 hari, Polda Metro Jaya mengerahkan 2.938 personel gabungan. Operasi kewilayahan tersebut dilaksanakan secara terbuka bersama instansi terkait seperti TNI dan personel dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. 


”Untuk mengurai dan menyelesaikan setiap kendala di lapangan, sehingga yang menjadi tujuan dari operasi ini dapat terwujud dan dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya. 


Karyoto pun mengingatkan beberapa hal yang harus diperhatikan selama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya. Diantaranya tidak ada toleransi terhadap penggunaan plat nomor palsu, termasuk plat nomor palsu yang mencatut nama instansi tertentu. 


”Tangkap dan proses hukum setiap penggunaan plat palsu, baik yang menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas. Jangan ragu, jangan pandang bulu terhadap siapapun yang melanggar,” tegasnya. 

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore