
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Polemik kepemilikan empat pulau sudah selesai. Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan empat pulau yang sempat jadi polemik dan rebutan itu akhirnya masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.
Dari keputusan itu, Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto. Menurut dia, keputusan itu sangat tepat karena berlandaskan pada aspek histori dan kemasyarakatan."Keputusan Presiden cukup tepat, menunjukkan keputusan yang berdasar pada sejarah dan memerhatikan aspek sosiologis masyarakat,” kata Khozin kepada wartawan, Rabu (18/6).
Adapun keempat pulau yang menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Keputusan itu sekaligus menganulir pengalihan status empat pulau yang sebelumnya termaktub dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Muhammad Khozin berharap keputusan Presiden Prabowo yang menetapkan empat pulau itu masuk ke dalam wilayah administratif Aceh bisa membuat situasi menjadi kondusif. Serta mengakhiri polemik antar dua provinsi yang saling bertetangga itu. "Harapannya situasi kembali tenang, karena secara faktual empat pulau itu selama ini memang dikelola oleh Provinsi NAD (Aceh),” tegasnya.
Lebih lanjut Khozin menekankan, agar masalah serupa tidak kembali terulang di masa mendatang. Dia menyarankan pembakuan nama rupabumi yang menjadi pemicu polemik seharusnya tidak dijadikan satu-satunya dasar dalam penetapan wilayah suatu daerah.
"Karena ada faktor lainnya yang tak kalah substansial yakni soal sejarah dan tradisi. Ini yang alpa dalam Kepmendagri No 300.2.2-2138 Tahun 2025," jelas pria yang karib disapa Gus Khozin.
Gus Khozin menyentil Kemendagri agar mengambil pelajaran dari dalam pembaruan kebijakan penetapan wilayah dan penamaan rupabumi. Dari kasus itu menunjukkan bahwa pendekatan teknis administratif saja tidak cukup. "Peristiwa ini jadi pelajaran penting Kemendagri,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah secara resmi telah memutuskan bahwa empat pulau yang menjadi rebutan, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek merupakan milik Provinsi Aceh.
Keputusan ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, usai melakukan rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto terkait polemik empat pulau yang bersengketa antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Keputusan itu juga disampaikan dihadapan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumut Bobby Nasution, serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6).
"Bapak Presiden telah memutuskan bahwa Pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang dimiliki oleh Pemerintah, telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh Pemerintah masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Aceh," ucap Prasetyo Hadi dalam konferensi pers.
Sementara, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan, pihaknya segera merevisi Keputusan Mendagri (Kepemendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
"Akan melakukan revisi Kepmendagri Nomor 300 dan seterusnya, kami masukkan empat pulau ini kepada cakupan kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh," ujar Tito.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Brighton vs Crystal Palace di Liga Inggris: The Seagulls Kunci Kemenangan di Derby M23
Prediksi Skor Persebaya vs PSS Sleman: Green Force Diunggulkan, Elang Jawa Tak Bisa Diremehkan
Prediksi Skor Persib vs Persik di Super League: Pangeran Biru Susah Payah Jinakkan Macan Putih
Prediksi Skor Lyon vs Nice: Les Gones Buru Kemenangan demi Melesat ke 3 Besar Klasemen Ligue 1
Celios Benarkan Akuisisi Saham BYAN Salah Satu Sebab Pasar Saham RI Terancam Downgrade
Francisco Rivera dan Matheus Lagoa Absen, Persebaya Surabaya Tetap Pede Pecundangi PSS Sleman
Prediksi Skor Juventus vs Lazio: Biancocelesti Bakal Merepotkan Tuan Rumah di Allianz Stadium
Prediksi Skor Nottingham Forest vs Arsenal: Ujian Ketajaman Lini Serang Skuad Mikel Arteta
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persik Kediri: Marcos Reina Tak Mau Anggap Remeh
Prediksi Skor Leeds United vs Manchester United: Lisandro Martinez Sulit Masuk Starter

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022