
Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) terlibat polemik kepemilikan empat pulau. Polemik itu menuai sorotan dari DPR. Bahkan Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka pun ikut angkat bicara. Dia menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mengambil alih penyelesaian polemik empat pulau yang menjadi perebuatan antara Pemprov Aceh dan Sumut.
Adapun pulau yang menjadi sengketa yakni, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Polemik terjadi setelah Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang terbit pada 25 April 2025.
"Mengingatkan bahwa para menteri adalah pembantu Presiden. Presiden Indonesia saat ini adalah Presiden Prabowo Subianto," kata Rieke dalam unggahan pada akun media sosial Instagram, Senin (16/6).
Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, lanjut Rieke, telah mengatur jenis dan hierarki peraturan perundangan. Ia menekankan, seharusnya Kepmendagri itu tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan.
"Sementara, keputusan Mendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 terindikasi kuat bertentangan dengan peraturan perundangan dan mencederai akta perdamian Helsinki," tegasnya.
Dia menjelaskan, Provinsi Aceh lahir berdasarkan UU No. 24 Tahun 1956. Undang-Undang itu menjadi pijakan lahirnya Perjanjian Helsinki pada 15 Agustus 2005. "Poin 1.1.4 menegaskan batas wilayah Aceh meliputi seluruh wilayah Keresidenan Aceh, termasuk wilayah Singkil dan pulau-pulaunya," paparnya.
Oleh karena itu, Rieke meminta Presiden Prabowo untuk membatalkan Keputusan Mendagri No.300.2.2-2138 Tahun 2025. Hal itu penting untuk menegaskan bahwa empat pulau yang disengketakan merupakan milik Provinsi Aceh.
Rieke juga mengingatkan penyelesaian konflik empat pulau itu harus menjaga semangat komitmen Perjanjian Helsinki. "Revisi UU No.5 Tahun 1956 untuk menguatkan Provinsi Aceh, termasuk menjaga pulau, perairan dan ekositemnya. Revisi tersebut harus berprespektif terutama untuk kesejahteraan rakyat dan keselamatan lingkungan Aceh," pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022