
Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) terlibat polemik kepemilikan empat pulau. Polemik itu menuai sorotan dari DPR. Bahkan Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka pun ikut angkat bicara. Dia menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mengambil alih penyelesaian polemik empat pulau yang menjadi perebuatan antara Pemprov Aceh dan Sumut.
Adapun pulau yang menjadi sengketa yakni, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Polemik terjadi setelah Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang terbit pada 25 April 2025.
"Mengingatkan bahwa para menteri adalah pembantu Presiden. Presiden Indonesia saat ini adalah Presiden Prabowo Subianto," kata Rieke dalam unggahan pada akun media sosial Instagram, Senin (16/6).
Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, lanjut Rieke, telah mengatur jenis dan hierarki peraturan perundangan. Ia menekankan, seharusnya Kepmendagri itu tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan.
"Sementara, keputusan Mendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 terindikasi kuat bertentangan dengan peraturan perundangan dan mencederai akta perdamian Helsinki," tegasnya.
Dia menjelaskan, Provinsi Aceh lahir berdasarkan UU No. 24 Tahun 1956. Undang-Undang itu menjadi pijakan lahirnya Perjanjian Helsinki pada 15 Agustus 2005. "Poin 1.1.4 menegaskan batas wilayah Aceh meliputi seluruh wilayah Keresidenan Aceh, termasuk wilayah Singkil dan pulau-pulaunya," paparnya.
Oleh karena itu, Rieke meminta Presiden Prabowo untuk membatalkan Keputusan Mendagri No.300.2.2-2138 Tahun 2025. Hal itu penting untuk menegaskan bahwa empat pulau yang disengketakan merupakan milik Provinsi Aceh.
Rieke juga mengingatkan penyelesaian konflik empat pulau itu harus menjaga semangat komitmen Perjanjian Helsinki. "Revisi UU No.5 Tahun 1956 untuk menguatkan Provinsi Aceh, termasuk menjaga pulau, perairan dan ekositemnya. Revisi tersebut harus berprespektif terutama untuk kesejahteraan rakyat dan keselamatan lingkungan Aceh," pungkasnya.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
