Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 27 September 2026 | 22.11 WIB

Kemendagri Dorong Pemda Segera Percepat Regulasi BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan - Image

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan

JawaPos.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong pemerintah daerah (pemda) mempercepat pembentukan produk hukum yang mengatur program universal coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) atau BPJS Ketenagakerjaan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperluas perlindungan sosial, khususnya bagi masyarakat miskin dan pekerja rentan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri Cheka Virgowansyah mengatakan regulasi di tingkat daerah, baik berupa peraturan daerah (perda), peraturan gubernur, maupun peraturan bupati atau wali kota, diperlukan sebagai landasan pemberian perlindungan sosial ketenagakerjaan. Menurut dia, masih banyak pekerja lepas dan buruh harian yang belum memperoleh perlindungan karena keterbatasan kemampuan membayar iuran.

"Untuk membayar iuran saja, mereka tidak mampu. Maka, perlu kehadiran negara di sini. Dengan adanya payung hukum para pekerja rentan tersebut bisa masuk dalam daftar BPJS Ketenagakerjaan,” kata Cheka kepada wartawan, Minggu (27/9). “Pemerintah daerah bisa memaksimalkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk membayar iurannya. Sehingga mereka (pekerja rentan) bisa memperoleh jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), dan jaminan hari tua (JHT)," tambahnya.

Pemerintah pusat telah menerbitkan dua regulasi yang dapat menjadi landasan bagi pemda dalam memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Keduanya yakni Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Cheka menjelaskan pemerintah menargetkan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan secara nasional mencapai 43,92 persen pada 2029. Untuk mendukung target tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

Dalam regulasi tersebut, kata dia, pemda diperbolehkan memanfaatkan sejumlah sumber pendanaan untuk mendukung program perlindungan sosial ketenagakerjaan. Di antaranya dana bagi hasil (DBH) sawit, DBH sumber daya alam (SDA) kehutanan, serta DBH Cukai Hasil Tembakau.

Editor: Diar Candra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore