Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 3 Juni 2025 | 02.03 WIB

Tom Lembong Heran iPad dan MacBook Miliknya Disita Jaksa: Itu untuk Menulis Pledoi dan Baca Dakwaan

Terdakwa Tom Lembong saat menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Terdakwa Tom Lembong saat menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menanggapi kabar terkait penyitaan satu unit iPad dan MacBook oleh pihak rumah tahan (Rutan). Penyitaan itu terjadi saat inpeksi mendadak (Sidak) yang menyasar sel tahanan Tom Lembong.

Mantan Co-Captain Timnas Amin itu merasa heran, mengapa iPad dan MacBook miliknya disita pihak Kejaksaan. Ia merasa wajar, jika yang disita benda-benda tajam yang memang tidak boleh dibawa ke dalam Rutan.

"Saya juga masih sedikit bingung karena ketentuannya melarang benda tajam, kemudian korek api, jelas itu risiko kebakaran," kata Tom di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/6).

Tom Lembong mengaku, iPad dan MacBook yang disita itu untuk kebutuhan dirinya menuliskan nota pembelaan atau pledoi.

"Tapi laptop dan iPad kan alat tulis memang saya memanfaatkan itu untuk menulis Pledoi nanti bakal puluhan halaman dokumen pembelaan saya," ujar Tom Lembong.

Selain itu, alat elektronik itu juga dibawa ke dalam sel untuk mempelajari berkas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) terhadapnya.

"Kemudian juga untuk membaca berkas, kalau teman-teman media pernah lihat berkas saya itu satu setengah meter tingginya, ribuan halaman. Jadi daripada harus baca kertas bertumpuk-tumpuk lebih baik PDF-nya ditaruh di tablet kemudian kita baca di tablet lebih efisiensin," urai Tom.

Meski demikian, Tom memahami penyitaan alat elektronik dirinya yang disita dari sel tahanan. "Jadi tentunya saya ikut, saya nurut ketentuan keputusan dari yang berwenang kita ikut," tegasnya.

Sebelumnya, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengalami inspeksi mendadak (sidak) petugas rumah tahanan (Rutan). Hasilnya, jaka penuntut umum (JPU) berhasil menemukan sejumlah barang dan diajukan penyitaan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penyampaian izin penyitaan barang itu disampaikan jaksa dalam persidangan yang digelar, pada Kamis (22/5). Dalam hal ini, jaksa mengajukan penyitaan barang berupa satu unit iPad dan satu unit MacBook milik Tom Lembong.

"Kali ini Penuntut Umum ingin mengajukan permohonan izin penyitaan dalam tahap penuntutan kepada Yang Mulia Majelis Hakim, terhadap satu unit komputer tablet merek Apple jenis iPad Pro warna silver dan satu unit laptop merk Apple warna silver milik terdakwa Thomas Trikasih Lembong, Yang Mulia," urai jaksa.

Penyitaan barang itu dilakukan, karena Tom Lembong kedapatan membawa alat elektronik ke dalam Rutan. Tom Lembong saat ini menjalani penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Perlu kami sampaikan, Yang Mulia, di hari Senin kalau tidak salah itu dilakukan sidak di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di mana di kamar terdakwa ditemukan dua benda tersebut, Yang Mulia," ungkap jaksa.

"Kami mohon untuk disita dan kami menduga ada kaitannya dengan tindak pidana ini," imbuhnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore