Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 28 Mei 2025 | 14.00 WIB

Edarkan Ganja Dengan Sistem Tempel di Tangerang, Dua Pelaku Ditangkap, Barang Bukti Hampir 5 Kilogram

Ilustrasi daun ganja


JawaPos.com — Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota meringkus dua pria berinisial SS, 43, dan HS, 42, yang kedapatan mengedarkan ganja seberat hampir 5 kilogram. Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda, salah satunya di kawasan padat penduduk.

"Pada hari Jum'at 16 Mei 2025, sekira pukul 14.00 WIB Satresnarkoba berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis Ganja. Di mana, dari hasil pengungkapan tersebut, diamankan dua pelaku, inisial SS dan HS," ungkap Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rihold, Selasa (27/5).

Kedua pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran ganja di wilayah Poris, Cipondoh, Kota Tangerang.

"Setelah dilakukan penyelidikan, kami (polisi) berhasil mengamankan pelaku SS dengan barang bukti Ganja seberat 921,5 gram dari tangannya," katanya.

Tidak berhenti di situ, petugas mengembangkan penyidikan dan berhasil menemukan ribuan gram ganja lainnya di tempat berbeda.

"Berdasarkan pengakuannya, masih ada ganja yang disimpannya di rumah kontrakan pelaku HS di wilayah Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 4 bungkus plastik hitam dengan lakban coklat, ganja seberat 3.872 gram," terangnya.

Total barang bukti yang disita mencapai 4.794 gram atau nyaris 5 kilogram ganja siap edar. Kedua pelaku mengaku mendapat pasokan dari seorang DPO berinisial MM.

"Dari hasil keterangan SS dan HS bahwa Ganja tersebut didapat pelaku MM (DPO). Dan masih dilakukan pengejaran. Menurut keterangannya barang bukti tersebut akan diedarkan di wilayah Tangerang dan Jakarta," jelas Rihold.

Modus yang digunakan pelaku dalam mengedarkan ganja ialah dengan sistem tempel. Cara tersebut sulit dideteksi karena pelaku memantau dari jarak jauh.

"Pasal yang kami persangkaan yaitu Pasal 114 ayat 2 atau 111 ayat 2 jo 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau paling singkat 6 tahun penjara," ucapnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore