Ilustrasi daun ganja
JawaPos.com — Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota meringkus dua pria berinisial SS, 43, dan HS, 42, yang kedapatan mengedarkan ganja seberat hampir 5 kilogram. Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda, salah satunya di kawasan padat penduduk.
"Pada hari Jum'at 16 Mei 2025, sekira pukul 14.00 WIB Satresnarkoba berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis Ganja. Di mana, dari hasil pengungkapan tersebut, diamankan dua pelaku, inisial SS dan HS," ungkap Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rihold, Selasa (27/5).
Kedua pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran ganja di wilayah Poris, Cipondoh, Kota Tangerang.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kami (polisi) berhasil mengamankan pelaku SS dengan barang bukti Ganja seberat 921,5 gram dari tangannya," katanya.
Tidak berhenti di situ, petugas mengembangkan penyidikan dan berhasil menemukan ribuan gram ganja lainnya di tempat berbeda.
"Berdasarkan pengakuannya, masih ada ganja yang disimpannya di rumah kontrakan pelaku HS di wilayah Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 4 bungkus plastik hitam dengan lakban coklat, ganja seberat 3.872 gram," terangnya.
Total barang bukti yang disita mencapai 4.794 gram atau nyaris 5 kilogram ganja siap edar. Kedua pelaku mengaku mendapat pasokan dari seorang DPO berinisial MM.
"Dari hasil keterangan SS dan HS bahwa Ganja tersebut didapat pelaku MM (DPO). Dan masih dilakukan pengejaran. Menurut keterangannya barang bukti tersebut akan diedarkan di wilayah Tangerang dan Jakarta," jelas Rihold.
daunBaca Juga: Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Ganja Jaringan Sumatera, Amankan Seorang Tersangka dan Barang Bukti 6 Kilogram
Modus yang digunakan pelaku dalam mengedarkan ganja ialah dengan sistem tempel. Cara tersebut sulit dideteksi karena pelaku memantau dari jarak jauh.
"Pasal yang kami persangkaan yaitu Pasal 114 ayat 2 atau 111 ayat 2 jo 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau paling singkat 6 tahun penjara," ucapnya.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
