Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 Mei 2025 | 23.01 WIB

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Ganja Jaringan Sumatera, Amankan Seorang Tersangka dan Barang Bukti 6 Kilogram

Barang bukti narkoba yang diamankan oleh Polda Metro Jaya. (Istimewa). - Image

Barang bukti narkoba yang diamankan oleh Polda Metro Jaya. (Istimewa).

JawaPos.com - Melalui operasi yang berlangsung pada Rabu (14/5), Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dari pengedar jaringan Sumatera. Mereka mengamankan barang bukti 6 kilogram ganja dan menangkap seorang tersangka berinisial HP di wilayah Pondok Kelapa, Jakarta Timur (Jaktim). 

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra menyampaikan bahwa penangkapan HP bermula dari informasi masyarakat yang menyebut ada aktivitas peredaran ganja di wilayah tersebut. Mereka melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan HP. Setelah dilakukan penggeledahan di kontarakan HP, polisi menemukan sejumlah barang bukti. 

”Kami berhasil mengamankan  seorang tersangka inisial HP dengan barang bukti 6 kilogram narkotika jenis Ganja. Kami akan terus mendalami jaringan ini untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat,” ungkap Ade Candra kepada awak media pada Kamis (15/5). 

Terpisah, Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Erdi A. Chaniago menyampaikan bahwa peredaran narkoba menjadi salah satu kasus kejahatan yang mendapat atensi Mabes Polri. Sebab, kejahatan tersebut menjadi salah satu yang paling menonjol dan dilaporkan oleh masyarakat luas. 

”Berdasarkan jenis kejahatan yang terjadi, terdapat lima kategori kejahatan yang menonjol dan paling banyak dilaporkan. Pertama adalah kasus narkotika yang menduduki posisi tertinggi dengan total 196 kasus (pada 14 Mei),” imbuhnya. 

Menurut Kombes Erdi, hal itu menunjukkan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba masih menjadi tantangan utama dalam penegakan hukum di Indonesia. Selain kasus narkoba, kasus-kasus lain yang paling banyak ditangani oleh Polri adalah pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), serta perjudian. 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore