
Perempuan residivis narkoba di Surabaya, Merlyn Ineke, divonis 3,6 tahun dan denda Rp 1 miliar terkait peran sebagai perantara ganja.
JawaPos.com - Dinginnya jeruji besi rupanya tak membuat seorang perempuan residivis narkoba Surabaya, Merlyn Ineke Ardinata, merasa kapok. Ia kembali dijebloskan ke penjara setelah terbukti memperjualbelikan ganja.
Sebagai perantara jual beli narkotika jenis ganja, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 3,6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, yang harus dibayarkan Merlyn dalam jangka waktu tiga bulan.
Vonis ini disampaikan Ketua Majelis Hakim, Muhammad Zulqarnain dalam amar putusan nomor perkara 94/Pid.Sus/2026/PN Sby di Ruang Sidang Sari 3 PN Surabaya, Rabu (1/4) kemarin.
Terdakwa terbukti secara sah dan bertindak sebagai perantara jual beli narkotika jenis ganja. Perbuatannya melanggar pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Apabila denda tidak dibayar, harta kekayaan terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa, apabila tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar denda, dipidana dengan pidana penjara selama 190 hari,” ujarnya, Kamis (2/4).
Berdasarkan fakta persidangan, perkara ini bermula pada Rabu, 3 September 2025, ketika terdakwa dihubungi oleh AF alias Ony, yang hingga kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), menawarkan ganja dengan sandi “sayur”.
Tak lama kemudian, terdakwa juga dihubungi rekannya, D alias Ciweh (DPO), yang memesan satu plastik klip irisan daun dan biji ganja seharga Rp 200.000 untuk kebutuhan pribadi.
Pada Jumat, 5 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa mentransfer pembayaran kepada AF dan beberapa jam kemudian mengambil pesanan di depan Gapura Kedung Turi Gang 4, Kota Surabaya.
Penangkapan berlangsung pada Rabu, 10 September 2025 di kamar kos nomor 2 Jalan Kedungturi, Tegalsari, Surabaya, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat dan melakukan penggeledahan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kejam, Sopir Truk Dibakar Oleh Atasan dan Alami Luka Bakar Sampai 68 Persen
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
Mahfud MD Balas Sindiran Prabowo: Banyak juga Presiden yang Goblok

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022