Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 16 Mei 2025 | 18.55 WIB

PP Tunas tentang Pelindungan Anak Terbit, Menkomdigi Meutya Hafid Ungkap Pemerintah Berkaca dari Australia

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (17/4). (Nanda Prayoga/JawaPos.com) - Image

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (17/4). (Nanda Prayoga/JawaPos.com)

JawaPos.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

PP itu diterbitkan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak di ruang digital. penerbitan regulasi ini juga bukan tanpa alasan.

Menkomdigi, Meutya Hafid mengatakan, pemerintah menerapkan hal tersebut lantaran berkaca dengan negara yang sudah terlebih dahulu menerapkan aturan serupa,salah satunya Australia. Tujuannya agar memastikan regulasi PP Tunas bisa dilaksanakan dengan baik.

"Jadi tadi kita bicara bagaimana cara implementasi ke depan supaya ini betul-betul bisa dijalankan dengan baik," kata Menteri Meutya Hafid di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (15/05).

Salah satu upaya untuk memastikan penerapan PP Tunas adalah melakukan kampanye bersama yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.

Australia bahkan telah memiliki aturan pembatasan penggunaan media sosial untuk anak melalui regulasi Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Act 2024 yang telah disahkan pada 29 November 2024 lalu.

Meutya menjelaskan bahwa regulasi di Australia mirip dengan PP Tunas yang melakukan pembatasan penggunaan media sosial berdasarkan usia.

"Jadi tadi bicara mengenai pembatasan sosial media untuk umur tertentu, penundaan usia juga mereka punya," jelasnya.

Sebagai informasi, PP Tunas mengatur klasifikasi akses media sosial berdasarkan usia dan tingkat risiko. Anak-anak usia 13 tahun ke bawah hanya bisa mengakses platform yang berisiko rendah dan harus melalui persetujuan orang tua.

Sementara itu, teruntuk usia 13–15 tahun, akses ke platform risiko rendah tetap memerlukan izin orang tua atau wali. Di sisi lain, Anak usia 16–18 tahun boleh mengakses platform risiko tinggi, tetapi masih tetap memerlukan persetujuan orang tua.

Akses penuh baru diperbolehkan pada masyarakat Indonesia dengan usia 18 tahun ke atas.

Tak hanya itu, platform digital juga diharuskan bertanggung jawab untuk menjalankan edukasi literasi digital secara rutin kepada anak-anak dan orang tua. 

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore