
Isbat Wakaf terpadu dan pendaftaran tanah wakaf di Kemenag, Jakarta, Senin (5/5). (Foto: Humas Kemenag)
JawaPos.com - Negara berupaya menjaga legalitas tanah wakaf yang digunakan untuk madrasah, masjid, dan pemakaman. Langkah itu untuk antisipasi terjadinya sengketa tanah.
Langkah menjaga legalitas itu, Kementerian Agama (Kemenag) berupaya menerbitkan sertifikat tanah wakaf dengan menggandeng Kementerian ATR/BPN. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghofur menegaskan komitmen Kemenag dalam mempercepat legalisasi aset keagamaan melalui program sertifikasi tanah wakaf.
"Tahun 2025 fokus utama diarahkan pada tanah-tanah wakaf yang digunakan untuk madrasah, masjid, dan pemakaman," ujar Waryono Abdul Ghofur di selaSosialisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) Isbat Wakaf dan Pendaftaran Tanah Wakaf. Kegiatan itu berlangsung di Aula HM. Rasjidi, Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Senin (5/5).
Waryono menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menjawab berbagai tantangan di lapangan. “Negara tidak boleh abai. Legalitas tanah wakaf harus dijaga. Melalui kerja sama ini, kita ingin memastikan seluruh tanah wakaf yang belum bersertifikat dapat segera memperoleh perlindungan hukum,” ujar Waryono dalam sambutannya.
Waryono menyebut, dalam empat tahun terakhir tercatat lebih dari 95 ribu sertifikat tanah wakaf berhasil diterbitkan. Semua itu merupakan hasil kerja bersama antara Kemenag dan Kementerian ATR/BPN. Angka tersebut sebagai capaian yang membanggakan, tetapi tetap menyisakan pekerjaan rumah yang tidak sedikit.
“Kita masih menemukan aset wakaf yang belum bersertifikat dan rawan sengketa. Bahkan, ada tanah yang sudah digunakan sebagai masjid atau pemakaman, tetapi belum memiliki kekuatan hukum formal. Ini harus segera kita tangani bersama,” tegasnya.
Untuk itu, pada 2025, Kemenag menetapkan fokus tematik sertifikasi tanah wakaf pada tiga sektor utama, yaitu madrasah, masjid, dan pemakaman. Fokus itu ditetapkan berdasarkan urgensi di lapangan serta besarnya peran ketiga jenis aset tersebut dalam pelayanan umat.
Waryono menggarisbawahi, proses sertifikasi tidak dapat berjalan sendiri. Diperlukan koordinasi dan dukungan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai penerbit sertipikat, serta Pengadilan Agama sebagai pihak yang berwenang dalam proses isbat bagi tanah wakaf yang belum memiliki dokumen formal.
Waryono berharap kolaborasi itu menjadi model kerja lintas sektor yang berkelanjutan. Keberhasilan program sertifikasi tanah wakaf akan sangat bergantung pada sinergi yang konkret antara pusat dan daerah.
“Kalau aset wakaf terlindungi, maka fungsi sosialnya akan semakin optimal. Kita ingin memastikan, tanah yang diwakafkan benar-benar dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat, sesuai dengan ikhtiar wakafnya,” imbuh Waryono.
Sementara itu, Kasubdit Pengawasan dan Pengamanan Harta Benda Wakaf Jaja Zarkasyi mengatakan, kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari MoU antara Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN pada 2021 mengenai percepatan sertifikasi tanah wakaf.
“Sinergi tiga lembaga ini bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat dalam memperoleh legalitas aset wakafnya, terutama yang telah lama dimanfaatkan untuk keperluan ibadah dan sosial,” kata Jaja.
Menurut Jaja, selain sosialisasi, juga menjadi wadah berbagi praktik baik dari berbagai daerah, termasuk tantangan-tantangan yang dihadapi para nazir dalam proses sertifikasi. Para peserta yang hadir berasal dari unsur Kementerian Agama provinsi/kabupaten/kota, BPN, dan perwakilan organisasi pengelola wakaf.
Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung (MA) Sutarno menegaskan kesiapan lembaganya dalam mendukung program isbat wakaf. Menurut dia, penguatan pelayanan isbat menjadi bagian dari tugas konstitusional peradilan agama dalam memastikan keadilan bagi masyarakat.
“Peradilan agama siap memberikan pelayanan isbat wakaf sebagai bentuk kontribusi terhadap perlindungan hukum aset wakaf. Ini adalah bagian dari tugas konstitusional kami,” ucapnya.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
