
Ilustrasi hewan kurban yang memenuhi syarat. (Freepik)
JawaPos.com - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar tidak melarang masyarakat untuk menyembelih hewan kurban. Pernyataan ini disampaikan Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, merespons beredarnya potongan video yang menyebut Menag Nasaruddin Umar melarang penyembelihan hewan kurban, serta minta untuk menggantinya dengan uang.
Ia menjelaskan, potongan video dengan framing yang mengarah pada disinformasi itu diambil dari pernyataan Menag pada Puncak Penutupan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah 2026 yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan pada 2 April 2026.
Potongan video tersebut dikemas dengan judul “Lebaran Kurban, Gk Boleh Nyembelih Hewan, Suruh Ganti Uang” sehingga memicu kesalahpahaman dan disinformasi di tengah masyarakat.
Baca Juga:Creative Studio di Galaxy S26 Series Bikin Ucapan Hari Raya Keagamaan Menjadi Lebih Kreatif
Thobib menegaskan, narasi yang berkembang telah keluar dari konteks pernyataan yang sebenarnya. Menurutnya, Menag Nasaruddin Umar saat itu menyampaikan gagasan pengelolaan ibadah penyembelihan hewan kurban yang lebih tertata agar memberi manfaat lebih luas bagi umat, bukan untuk mengganti atau menghapus praktik ibadahnya.
“Pernyataan Menag harus dipahami secara utuh, bahwa yang dibicarakan adalah gagasan awal pengelolaan agar lebih tertata dan memberi manfaat luas. Itu bukan berarti mengganti praktik ibadah yang sudah berjalan,” kata Thobib dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4).
“Tidak ada pernyataan Menag yang melarang praktik penyembelihan hewan kurban. Kementerian Agama memastikan praktik ibadah tetap berjalan seperti biasa,” sambungnya.
Ia menambahkan, gagasan tersebut terdapat opsi kemudahan bagi masyarakat yang ingin menyerahkan pelaksanaan ibadah penyembelihan hewan kurban kepada lembaga profesional, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau lembaga resmi lainnya.
“Bagi masyarakat yang menginginkan kemudahan, dapat menyerahkan hewan kurban kepada lembaga profesional seperti Baznas atau memberikan dana senilai hewan kurban yang disediakan oleh Baznas. Selanjutnya, proses penyembelihan dan pendistribusian dilakukan secara profesional oleh Baznas pusat maupun Baznas daerah,” ujarnya.
Pengelolaan kurban oleh Baznas, lanjutnya, didukung fasilitas rumah potong hewan (RPH) yang profesional dan memenuhi standar. Proses penyembelihan dilakukan secara higienis, sesuai syariat, serta memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan hewan.
Dengan demikian, kualitas daging lebih terjamin dan distribusinya tepat sasaran berdasarkan pendataan terintegrasi.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Profil Penang FC: Ujian Persebaya Jelang Super League, Ada Misi Khusus Bernardo Tavares
Profil Lengkap Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI
Finis P9 Moto3 Inggris 2026, Veda Ega Pratama Bongkar Kesalahan di Silverstone
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
