Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 20 Maret 2025 | 22.56 WIB

Warga Jabar Harus Tahu, Gubernur Dedi Mulyadi Pastikan Pengampunan Denda Pajak Kendaraan Bukan Omon-omon

Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menginformasikan tentang penghapusan denda pajak kendaraan. (Instagram/Dedi Mulyadi). - Image

Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menginformasikan tentang penghapusan denda pajak kendaraan. (Instagram/Dedi Mulyadi).

 
JawaPos.com - Kepada seluruh warga Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi selaku Gubernur Jabar memastikan bahwa pembebasan denda pajak di Jabar bukan omon-omon. Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menginformasikan tentang penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Instagram pribadinya.
 
Namun, informasi yang dibagikan oleh Dedi Mulyadi dalam video pendek itu masih disanksikan oleh warganya. Sebab menurut komentar-komentar di media sosial, pengampunan pajak kendaraan seperti yang disampaikan Dedi Mulyadi berpotensi tidak sama dengan kenyataan ketika sudah sampai di Samsat.
 
Memastikan hal tersebut, dalam posting-an terbarunya di Instagram, Dedi Mulyadi memastikan kalau pembebasan denda pajak kendaraan bermotor di Jabar bukan wacana semata. Dirinya sudah membuat surat pengumuman resmi PEMBEBASAN TUNGGAKAN ATAS POKOK DAN DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No.970/Kep.154-Bapenda/2025 Tentang Pembebasan Tunggakan Atas Pokok Dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor 
 
"Diberitahukan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat pemilik kendaraan bermotor atau yang menguasai kendaraan bermotor bahwa seluruh tunggakan pajak kendaraan berupa pokok pajak dan denda pajak dibebaskan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor pada periode 20 Maret sampai dengan 6 Juni 2025," demikian buka surat tersebut.
 
 
Dilanjutkan dalam surat tersebut, setelah periode pembebasan tunggakan pajak berakhir tanggal 6 Juni, kendaraan yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor akan dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 
 
Segera lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Caranya, bisa melalui kantor-kantor samsat di wilayah Jawa Barat atau menggunakan e-samsat pada SAMBARA, SIGNAL, atau SAPA WARGA. Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi call centre Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat 150410 atau WhatsApp chat both 081122301818.
 
Di bagian akhir, surat tersebut juga telah ditandatangani oleh KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT. 
 
Sebelumnya, viral di media sosial tentang pembebasan denda pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat. Bagi kendaraan bermotor yang menunggak pajak dari tahun 2024 ke bawah, berapapun lama menunggaknya, diampuni dan diminta membayar pajak untuk tahun 2025 saja.
Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore