
Tiga hakim PN Surabaya yang vonis bebas Ronald Tannur. (Radar Surabaya)
JawaPos.com – Komisi Yudisial (KY) telah menerbitkan surat rekomendasi pemecatan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur. Namun, Mahkamah Agung (MA) selaku institusi yang menaungi tiga hakim itu ternyata berpendapat lain. Mereka tidak langsung menyetujui rekomendasi tersebut. Alasannya, menghindari gangguan kebebasan majelis hakim kasasi kasus Ronald.
Juru Bicara MA Suharto menuturkan, surat rekomendasi KY telah diterima Kamis (29/8) sore. Namun, MA memiliki pertimbangan tersendiri. "Kami masih menelaah dan mengkaji rekomendasi tersebut," ujar Suharto kepada Jawa Pos kemarin (2/9).
Salah satu pertimbangan MA adalah kasus Ronald Tannur masih aktif atau belum berkekuatan hukum tetap. Masih ada upaya kasasi dari jaksa penuntut umum (JPU). "MA dalam mengawasi hakim tidak boleh mengurangi dan mengganggu kebebasan hakim," terangnya.
Sebab, terdapat asas putusan hakim dianggap benar sampai ada putusan pengadilan yang lebih tinggi membatalkannya. "Yang dikhawatirkan, bila MA bersikap segera, justru akan mengganggu kebebasan majelis hakim kasasi dalam mengadili perkara," urainya.
Dia berharap masyarakat menunggu proses sidang kasasi di MA. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan mengirimkan berkas kasasinya. ’’Kami berhati-hati dalam bersikap, bukan berarti ditindaklanjuti. Sebab, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) itu keputusan bersama,’’ jelasnya.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MAIX/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Pasal 3 ayat 7 menyebutkan, prinsip kehati-hatian dan kerahasiaan dimaksudkan bahwa setiap kegiatan pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dilakukan secara hati-hati dan hasilnya bersifat rahasia.
"Dalam pasal 15 peraturan bersama itu disebutkan juga dalam melakukan pengawasan, MA dan KY tidak dapat menyatakan benar atau salahnya pertimbangan yuridis dan substansi putusan hakim," terangnya. Hal itu diperkuat dengan Pasal 32 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA. Regulasi itu menyebutkan bahwa pengawasan dan penanganan tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. ’’Res judicata pro veritate habetur, itu asasnya,’’ ungkapnya. (idr/c7/oni)

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
