
Tiga hakim PN Surabaya yang vonis bebas Ronald Tannur. (Radar Surabaya)
JawaPos.com – Komisi Yudisial (KY) telah menerbitkan surat rekomendasi pemecatan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur. Namun, Mahkamah Agung (MA) selaku institusi yang menaungi tiga hakim itu ternyata berpendapat lain. Mereka tidak langsung menyetujui rekomendasi tersebut. Alasannya, menghindari gangguan kebebasan majelis hakim kasasi kasus Ronald.
Juru Bicara MA Suharto menuturkan, surat rekomendasi KY telah diterima Kamis (29/8) sore. Namun, MA memiliki pertimbangan tersendiri. "Kami masih menelaah dan mengkaji rekomendasi tersebut," ujar Suharto kepada Jawa Pos kemarin (2/9).
Salah satu pertimbangan MA adalah kasus Ronald Tannur masih aktif atau belum berkekuatan hukum tetap. Masih ada upaya kasasi dari jaksa penuntut umum (JPU). "MA dalam mengawasi hakim tidak boleh mengurangi dan mengganggu kebebasan hakim," terangnya.
Sebab, terdapat asas putusan hakim dianggap benar sampai ada putusan pengadilan yang lebih tinggi membatalkannya. "Yang dikhawatirkan, bila MA bersikap segera, justru akan mengganggu kebebasan majelis hakim kasasi dalam mengadili perkara," urainya.
Dia berharap masyarakat menunggu proses sidang kasasi di MA. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan mengirimkan berkas kasasinya. ’’Kami berhati-hati dalam bersikap, bukan berarti ditindaklanjuti. Sebab, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) itu keputusan bersama,’’ jelasnya.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MAIX/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Pasal 3 ayat 7 menyebutkan, prinsip kehati-hatian dan kerahasiaan dimaksudkan bahwa setiap kegiatan pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dilakukan secara hati-hati dan hasilnya bersifat rahasia.
"Dalam pasal 15 peraturan bersama itu disebutkan juga dalam melakukan pengawasan, MA dan KY tidak dapat menyatakan benar atau salahnya pertimbangan yuridis dan substansi putusan hakim," terangnya. Hal itu diperkuat dengan Pasal 32 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA. Regulasi itu menyebutkan bahwa pengawasan dan penanganan tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. ’’Res judicata pro veritate habetur, itu asasnya,’’ ungkapnya. (idr/c7/oni)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Andorra vs Malta di Liga Nations UEFA: The Reds Menang Tipis di Encamp
Prediksi Skor Laos vs Brunei di FIFA ASEAN Cup: Thim Xad Menang di Laga Perdana
Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis di Ullevaal Stadion
Prediksi Skor Austria vs Israel di Liga Nations UEFA: Das Team Menang Telak di Raiffeisen Arena
Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Prediksi Skor Liechtenstein vs Lithuania di Liga Nations UEFA: Rinktinė Menang di Kandang Lawan
Prediksi Skor Myanmar vs Timor Leste di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Gasak Lawan di Laga Perdana
Prediksi Skor Jepang vs Uruguay: Ko Itakura Targetkan Kemenangan
Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di Liga Nations UEFA: The Green Army Curi Poin di Fadil Vokrri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022