Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 11 Agustus 2026 | 00.05 WIB

Kuasa Hukum PT Duta Manuntung Desak Transparansi KY soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim PN Balikpapan

Kuasa Hukum PT Duta Manuntung Andi Syarifuddin. - Image

Kuasa Hukum PT Duta Manuntung Andi Syarifuddin.

JawaPos.com - Tim kuasa hukum PT Duta Manuntung mendesak Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia. Desakan itu untuk segera memberikan transparansi dan kepastian hukum terkait laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang telah mereka laporkan sejak April 2026.

Andi Syarifuddin selaku kuasa hukum PT Duta Manuntung menyatakan, kliennya merasa kecewa lantaran proses penanganan laporan tersebut dinilai lamban, tidak transparan, dan terkesan mengendap tanpa kejelasan. "Padahal substansi laporan menyangkut putusan hakim yang sangat kontradiktif dan merugikan Perusahaan (Pelapor)," ujar Andi Syarifuddin dalam keterangannya yang diterima JawaPo.com pada Senin (10/8).

Untuk diketahui, Usman, anggota tim kuasa hukum PT Duta Manuntung menyampaikan Laporan Pengaduan resmi ke KY dengan Nomor Registrasi: 0080/L/KY/V/2026 pada 10 April 2026. 

Laporan itu ditujukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan yang memeriksa Perkara Perdata Nomor 159/Pdt.G/2025/PN.Bpp. Mereka adalah Ari Siswanto (Hakim Ketua), Andri Wahyudi (Hakim Anggota 1), dan Annende Carnova (Hakim Anggota 2).

Dalam laporan tersebut terlampir putusan majelis hakim perdata PN Balikpapan yang sangat kontradiktif. Dalam putusan perdata tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa sertifikat tanah adalah milik terpidana. 

Padahal, putusan pidana yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap) sebelumnya telah menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa tanah tersebut telah digelapkan dari perusahaan.

"Putusan perdata yang bertentangan dengan putusan pidana yang inkrah ini merupakan cacat hukum yang serius. Hal ini menunjukkan pelanggaran terhadap prinsip kepatutan, keteraturan, dan integritas dalam KEPPH, karena menunjukkan ketidakcermatan hakim atau adanya itikad tidak baik dalam memutus perkara," tegas Dr. Andi Syarifuddin.

Andi menjelaskan, awalnya proses di KY berjalan sesuai harapan. KY telah menjadwalkan pemeriksaan saksi dari pelapor, yakni Rudi Yulianto dan Supriyono pada 12 Juni 2026. 

Namun, tiba-tiba pada 4 Juni 2026, KY membatalkan agenda tersebut melalui Surat Nomor: 2773/PIM.LM.04.01/06/2026 dan 2774/PIM.LM.04.01/06/2026 dengan alasan yang tidak dijelaskan secara rinci.

Editor: Ilham Safutra
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore