Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 22 Agustus 2024 | 18.28 WIB

Pengesahan RUU Pilkada di DPR yang Abaikan Putusan MK Ditunda, Sufmi Dasco: Kita akan Melihat Aspirasi Rakyat  

Kursi-kursi kosong saat sidang paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (Salman Toyibi/ Jawa Pos) - Image

Kursi-kursi kosong saat sidang paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (Salman Toyibi/ Jawa Pos)

JawaPos.com – DPR RI memutuskan menunda pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada, yang semua terjadwal untuk disahkan dalam rapat paripurna hari ini, Kamis (22/8).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengklaim, akan melihat aspirasi rakyat sebelum kembali mengesahkan RUU Pilkada.

"Nanti kita akan lihat perkembangannya. Ya kita akan rapatkan dan kita DPR itu adalah lembaga perwakilan dari rakyat, dan tentunya juga akan melihat aspirasi dari rakyat," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).

Dasco belum menjelaskan lebih jauh, apakah RUU Pilkada itu akan disahkan sebelum batas akhir pendaftaran calon kepala daerah ke KPU pada 27 Agustus 2024.

"Kita akan lihat mekanisme juga yang berlaku, apakah nanti mau diadakan Rapim dan Bamus, karena itu ada aturannya. Saya belum bisa jawab. Kita akan lihat lagi ya dalam beberapa saat," ucap Dasco.

Menurut Dasco, pihaknya akan menggelar rapat pimpinan (Rapim) sebelum kembali menjadwalkan pengesahan RUU Pilkada. Mengingat, rapat paripurna hari ini ditunda lantaran tidak memenuhi kuorum.

Pengambilan keputusan dan rapat paripurna di DPR harus memenuhi syarat minimal kehadiran anggota DPR. Namun, dari total anggota DPR sebanyak 560 anggota, yang hadir secara fisik pada rapat paripurna hari ini hanya 86 anggota. 

"Kalau sidang hari ini kita tunda, kita ada mekanisme nanti kan harus dirapimkan lagi, dirumuskan lagi. Pada hari ini, kita DPR mengikuti aturan dan tata tertib yang ada sehingga pada hari ini pengesahan tidak dapat dilaksanakan," ucap Dasco.

Munculnya penolakan RUU Pilkada lantaran DPR RI tidak mengindahkan hadirnya putusan Mahkmah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70 yang dibacakan Selasa (20/8).

Dalam putusan nomor 60, MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik. Dari 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pemilu menjadi sama dengan syarat pencalonan kepala daerah dari jalur perseorangan.

Yakni antara 6,5 sampai 10 persen dari total suara sah pemilu, menyesuaikan dengan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah terkait.

Sementara, dalam putusan nomor 70, MK menegaskan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun Ketika mendaftarkan diri sebagai pasangan calon.

Namun, Baleg DPR menyiasati keputusan MK tersebut dengan merumuskan ambang batas 6,5 sampai 10 persen suara sah dalam RUU Pilkada hanya berlaku bagi partai politik non-kursi di DPRD. 

Baleg juga menentukan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Hal itu sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA).

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore