
Ilustrasi Ibu bekerja yang berhak mendapatkan cuti melahirkan. (sehatnegeriku.kemkes.go.id)
JawaPos.com - Sejak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa (4/6) ramai dibicarakan terkait hak cuti Ibu melahirkan.
Dilansir JawaPos.com dari RUU KIA diketahui bahwa Ibu bekerja yang melahirkan berhak mendapatkan cuti selama enam bulan dan hak cuti tersebut wajib diberikan oleh pemberi kerja.
Adapun aturan tentang hak cuti Ibu melahirkan selama enam bulan terdapat dalam Pasal 4 Ayat (3) huruf a. Sementara kewajiban bagi pemberi kerja untuk memberikan hak cuti tersebut tertuang dalam Pasal 4 Ayat (4) UU KIA.
Namun, bila dilihat lebih rinci lagi dalam RUU KIA yang sekarang sudah sah menjadi UU ini, hak cuti melahirkan selama enam bulan memiliki syarat dan ketentuan, demikian juga dengan gaji/ upah yang diterima.
Berdasarkan Pasal 4 Ayat (3) huruf a, cuti melahirkan selama enam bulan memiliki ketentuan, yakni tiga bulan pertama dan tiga bulan berikutnya bila terjadi kondisi khusus.
"...setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan: a. Cuti melahirkan dengan ketentuan: 1. Paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan 2. Paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter," demikian bunyi pasal tersebut.
Jadi, cuti enam bulan untuk Ibu bekerja yang melahirkan adalah total cuti yang didapat bila terjadi kondisi khusus, bila tidak terjadi kondisi khusus, maka dapat dikatakan cuti yang diberikan hanya tiga bulan saja.
Kondisi khusus yang dimaksud dijelaskan dalam Pasal 4 Ayat (5) UU KIA yakni Ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/ atau komplikasi paskapersalinan/ keguguran. Kemudian, bila anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan Kesehatan, dan/ atau komplikasi juga termasuk dalam kondisi khusus.
Selanjutnya, terkait dengan gaji/ upah yang berhak diterima bagi Ibu yang cuti melahirkan diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) UU KIA yang berbunyi:
"Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (3) huruf a berhak mendapatkan upah: a. Secara penuh untuk 3 (tiga) bulan pertama; b. Secara penuh untuk bulan keempat; dan c. 75% (tujuh puluh lima persen) dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam."
Hal ini berarti gaji bagi Ibu yang sedang menjalani cuti melahirkan tetap dibayar penuh/ full pada bulan pertama hingga bulan keempat, sementara untuk bulan kelima dan keenam hanya dibayarkan sebesar 75 persen saja (kalau memenuhi syarat untuk menjalani cuti enam bulan).
Dengan demikian, dapat dikatakan kalua tidak semua berhak mendapatkan cuti enam bulan, hanya Ibu melahirkan yang memenuhi syarat sesuai UU KIA saja yang berhak menerimanya (seperti penjelasan di atas). Lalu, selama menjalani cuti, Ibu melahirkan pun berhak atas gaji/ upah, bahkan dibayarkan secara full.
Tidak hanya mengatur tentang cuti melahirkan saja, UU KIA pun mengatur hak cuti bagi Ibu bekerja yang mengalami keguguran untuk beristirahat, yakni selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan.
Sebagai informasi, Diah Pitaloka selaku Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI mengatakan bahwa pada awalnya RUU ini hanya mengatur secara umum tentang kesejahteraan ibu dan anak.
Namun, setelah dilakukan pembahasan intensif RUU ini menjadi lebih terperinci dan fokus pengaturannya pada fase seribu hari pertama kehidupan,sehingga lahirlah RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang kini telah sah menjadi UU.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
