
Mantan Konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan Ibrahim Arief (Ibam) mendapat gaji sebesar Rp 163 juta sebagai konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Hal itu terungkap dalam pertimbangan putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
Hakim menyebut honor yang diterima Ibam setara dengan pejabat eselon tinggi di lingkungan Kemendikbudristek.
"Yang ditempatkan secara organik dalam tim ad hoc kementerian dengan akses langsung kepada Menteri dan staf Menteri dengan honorarium yang setara dengan pejabat eselon tinggi sehingga konstruksi kesadaran terdakwa justru terpenuhi dalam diri terdakwa," kata Hakim saat membacakan pertimbangan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5).
Hakim menyatakan Ibam sebagai konsultan teknologi mempunyai tanggung jawab besar. Mengingat, dirinya yang merupakan tim ad hoc kementerian digaji dengan nominal yang tinggi.
"Sebagai engineer level dengan kapasitas teknis tinggi yang dipekerjakan dengan honor Pp 163 juta per bulan, terdakwa secara objektif memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa karya intelektualnya tidak dimanipulasi oleh pihak yang tidak berkompeten," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Ibrahim Arief dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain itu, Ibam turut dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Ibam dituntut melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Thailand vs Vietnam Leg 1 Final Piala AFF 2026: Gajah Perang Terlalu Perkasa di Rajama
Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penipuan yang Dilakukan Ruben Onsu
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Begini Reaksi Pengacara Minola Sebayang
Prediksi Skor Marseille vs Strasbourg: Rekor 15 Laga Jadi Modal Les Phoceens
Respons Tantangan Wagub Kalbar, Gubernur Jabar KDM: Mohon Maaf, Tak Maksud Membandingkan
Pemerintah Bakal Menata Guru, PGRI Sebut Ada Harapan Baru bagi Pendidikan Indonesia
Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dipanggil Minggu Depan
Prediksi Skor Ipswich vs Sunderland: The Black Cats Berpeluang Curi Poin di Portman Road
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Ribuan Ojol Hadiri Kopdar Kebangsaan Jaga Jakarta, Ada Perpanjangan SIM Gratis
