Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 4 Juni 2024 | 14.19 WIB

Pejabat Kemenaker Dilapokan ke Ombudsman karena Diduga Lakukan Penyimpangan Prosedur Pengalihan Penyaluran Pekerja Migran Indonesia

 
 

Massa yang tergabung dari Aksi Solidaritas Perjuangan Pekerja Migran Indonesia, saat melakukan aksi damai.(Dery Ridwansah/JawaPos.com)

 
 
JawaPos.com -  Ketua Umum Forum Komunikasi Pekerja Migran Indonesia (FKPMI) Zainul Arifin, melaporkan salah satu pejabat di Kemenaker. Pejabat tersebut dilaporkan terkait dugaan maladministrasi. Yaitu penyimpangan prosedur pengalihan penyaluran (pelimpahan proses) PMI yang tertunda pada program Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) Arab Saudi.
 
"Hari ini kami melaporkan pada Ombudsman RI (Pejabat Kemenaker-Red)," jelasnya di kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Senin (3/6).
 
Zaenul berharap, dengan adanya laporan ini, ada tindak lanjut pembenahan yang dilakukan pihak Kemenaker, terkait kebijakan soal pengiriman pahlawan devisa tersebut.
 
Untuk diketahui, Kebijakan moratorium penempatan kerja para pekerja migran ke Arab Saudi sudah berjalan 10 tahun. Sayangnya sampai saat ini tidak ada perbaikan, supaya keran penempatan secara resmi dapat dibuka lagi. Ujungnya sejumlah calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nekat memilih jalur ilegal atau unprosedural. 

Zaenul merasa heran dengan kinerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang hingga saat ini juga belum menyelesaikan perbaikan sistem penempatan PMI ke Arab Saudi. Padahal sudah dilakukan moratorium sejak 2014 atau sepuluh tahun yang lalu. 

"Kemnaker sepertinya tidak memiliki prioritas untuk menyelesaikan perbaikan sistem penempatan PMI ke Arab Saudi padahal pemerintah sudah melakukan moratorium penempatanya sejak tahun 2014," ungkapnya.

Dia mencontohkan sistem penempatan satu kanal (SPSK) ke Arab Saudi yang digulirkan sebagai solusi penempatan, ternyata tidak kunjung bisa dilaksanakan. Sehingga akhirnya yang dirugikan adalah PMI. 

Menurut Zainul, lambanya pemerintah dalam menyiapkan perbaikan sistem penempatan PMI ke Arab Saudi, telah merugikan banyak pihak. Terutama calon pekerja yang hendak berkarir di Arab Saudi. Peluang mereka untuk kerja akhirnya hilang.

"CPMI yang akan berangkat juga tidak memiliki kejelasan nasib kapan akan dibuka. Akhirnya mereka mencari jalan pintas menjadi PMI Unprosedural yang sangat membahayakan bagi PMI itu sendiri," ujar pria yang juga merupakan purna PMI.

Zainul meminta pemerintah memberikan perhatian khusus untuk penempatan ke Arab Saudi. Pasalnya peluang kerjanya di sana cukup tinggi. Kemudian peminatnya di tanah air juga banyak. Sehingga perbaikan tata kelola penempatan sangat diperlukan. 

"Kami mendengar presiden sudah turun tangan beberapa bulan lalu mengenai penempatan PMI ke Arab Saudi ini," jelasnya.

Tetapi, kata Zainul, entah bagaimana Kemnaker hingga saat ini belum bisa menyelesaikan perbaikan sistem penempatan PMI ke Arab Saudi. Termasuk membuka kembali moratorium penempatan PMI ke Arab Saudi yang sudah berlaku sejak 2014 lalu. Istilah moratorium artinya penghentian sementara. Bukan penghentian selama-lamanya. 

Jawa Pos sudah mencoba mencari konfirmasi soal kelanjutan moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi di Kemenaker. Tetapi tidak ada respon balik. Sebelumnya urusan pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Arab Saudi, jadi pembicaraan antara Wakil Presiden Ma'ruf Amin dengan Dubes Arab Saudi untuk Indonesia Faisal bin Abdullah Al-Amudi. Dalam pertemuan yang digelar di Jakarta pada awal Juni 2023 itu, Dunes Faisal menyampaikan sering terjadi keterlambatan pengiriman TKI atau PMI profesional ke Saudi. 

 
 
 
 
 
 
 
 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore