
Eks Komisioner Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, resmi menjadi tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstrction of justice terkait perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). (Dok/Kejagung)
JawaPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Komisioner Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada 2022. Kejagung langsung menahan Yeka Hendra Fatika selama 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejagung, pada Senin malam (25/5).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan status tersangka ditetapkan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
“Tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021 sampai dengan 2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud,” kata Syarief di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (25/5).
Kejagung menduga Yeka berperan dalam perubahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI terkait kelangkaan minyak goreng pada 2022. Dalam laporan tersebut terdapat rekomendasi mengenai pencabutan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) oleh Kementerian Perdagangan RI.
“Bahwa LHP Ombudsman RI nomor 418 tanggal 15 Agustus 2022 yang disusun secara melawan hukum oleh saudara YHF, seharusnya hanya diberikan kepada Kemendag RI sebagai terlapor,” tutur Syarief.
Menurutnya, LHP tersebut kemudian digunakan sebagai dasar dalam gugatan Tata Usaha Negara (TUN) maupun gugatan perdata terhadap Kementerian Perdagangan RI. Dokumen itu juga disebut menjadi salah satu pertimbangan dalam putusan ontslag atau lepas dari tuntutan hukum terhadap terdakwa korporasi kasus CPO di Pengadilan Negeri, yakni PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group.
Dalam proses penyidikan, Kejagung menduga penyusunan LHP tersebut berkaitan dengan penerimaan uang dari pihak korporasi yang tengah berperkara. Namun, Kejagung belum mengungkap nominal uang yang diduga diterima.
“Saudara YHF telah menerima sejumlah uang dari korporasi PT Wilmar Group terkait dengan LHP tersebut melalui rekening orang lain ya, dan beberapa proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group di kemudian hari,” tegasnya.
Atas perbuatannya, Yeka Hendra Fatika disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Skor DPMM FC vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026: Misi Dalberto Tebar Pesona di Klub Baru!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
An Se Young Mundur dari China Open 2026 karena Cedera, Fokus Pulihkan Kondisi Jelang Kejuaraan Dunia
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
