
Pertalindo gelar diskusi bertema Tata Laksana Amdal Terkini: Daya Tarik dan Tantangannya, di kawasan Sentul, Bogor.
JawaPos.com–Perkumpulan Tenaga Ahli Lingkungan Hidup Indonesia (Pertalindo) terus berkomitmen mengawal dan membantu pemerintah dalam pembenahan regulasi. Penguatan kapasitas dan profesionalisme para tenaga ahli lingkungan perlu terus ditingkatkan.
Demikian salah satu benang merah dalam diskusi dan halalbihalal Pertalindo di kawasan Sentul, Bogor, Minggu (19/5). Diskusi mengusung tema Tata Laksana Amdal Terkini: Daya Tarik dan Tantangannya, menghadirkan pembicara Dr Dwi P. Sasongko yang juga Anggota Dewan Pengawas Pertalindo.
Halalbihalal diikuti seluruh jajaran Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Pertalindo dan perwakilan di sejumlah provinsi. Selain itu hadir dari perwakilan Pemerintah Kabupaten Bogor, khususnya dari Dinas Lingkungan Hidup.
Dwi P. Sasongko sering mendengarkan berbagai keluhan dari praktisi lingkungan dan pemerintah daerah. Padahal, kehadiran regulasi bukan untuk dikeluhkan tetapi ikut memperbaikinya.
Dwi P. Sasongko yang juga pengajar Universitas Diponegoro menyoroti secara khusus sejumlah keluhan atas kebijakan (regulasi) yang dibuat pemerintah. Padahal, regulasi yang dibuat seharusnya tetap memberikan ruang fleksibilitas sehingga perlu keterlibatan bersama.
”Jangan berprasangka dan mengeluhkan regulasi karena kita semua harus taat. Inilah peran Pertalindo untuk menyuarakan sehingga regulasi yang dibuat benar-benar bisa mengakomodasi semua kepentingan dan tujuan bersama,” ujar Dwi.
Dia menjelaskan, analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) merupakan dokumen hukum yang harus dengan regulasi. Padahal perkembangan regulasi sangat cepat sehingga perlu kontribusi para pihak terkait, termasuk Pertalindo. Hal itu agar kebijakan yang dihasilkan memiliki fleksibilitas.
”Saya yakin Pertalindo mempunyai kapasitas, pengaruh dan nilai tawar untuk memengaruhi dan memperbaiki kebijakan,” ujar Dwi P. Sasongko.
Ketua Umum DPN Pertalindo Ilan R. Suriadi juga menegaskan, tetap konsisten bersama pemerintah mengawal regulasi agar tidak melenceng. Pertalindo memberi apresiasi atas upaya pemerintah untuk mendorong peningkatan investasi yang lebih cepat. Namun, berbagai regulasi (aturan) harus fleksibel untuk mencapai target awal.
Sekjen I DPN Pertalindo Chris Pasaribu menambahkan, Pertalindo senantiasa selalu menjadi mitra pemerintah. Khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai leading sector terkait lingkungan. Pihaknya juga terus berupaya agar kapasitas dan profesionalisme anggota Pertalindo terus ditingkatkan.
”Dengan demikian semua regulasi yang sudah disepakati bersama bisa diimplementasikan. Apalagi, Pertalindo merupakan kumpulan dari para tenaga ahli lingkungan,” ujar Chris Pasaribu.
Sebagaimana disampaikan Dwi P. Sasongko, kiprah dan komitmen Pertalindo harus tetap dijaga. Saat ini, keberadaan Pertalindo sudah ada di 20 provinsi dan akan terus diperluas untuk mewujudkan keseimbangan lingkungan secara berkelanjutan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao: Duel Tim Papan Tengah LaLiga Berpotensi Berlangsung Ketat
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022