Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 22 April 2024 | 23.56 WIB

Usai Menang di MK, Prabowo Segera Temui Megawati

Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto (tengah) didampingi sejumlah Ketua Umum Partai Koalisi Indonesia Maju yaitu Agus Harimurti Yudhoyono (kiri), Airlangga Hartarto (kedua kiri), Zulkifli Hasan (kedua kanan) dan Yusril Ihza Mahendra (kanan) menyam

 
JawaPos.com - Pertemuan antara Capres Terpilih hasil Pemilu 2024 Prabowo Subianto dengan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tampaknya akan terjadi dalam waktu dekat. Terlebih Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi pemenang Pilpres 2024.
 
Wakil Ketua Umum TKN Prabowo-Gibran, Ahmad Muzani mengatakan, pihaknya dengan pihak Megawati sedang mengatur waktu pertemuan.
 
"Sekarang sudah mulai mencocokan waktu-waktunya, semoga agenda ini tidak lama lagi," kata Muzani di Media Center Prabowo-Gibran di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/4).
 
 
Muzani menyampaikan, Prabowo sangat terbuka bagi partai lain untuk bergabung dalam pemerintahan ke depan. Bahkan, sejumlah tokoh sudah diutus Prabowo untuk menemui tokoh di kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 
 
"Pak Prabowo berfikir positif untuk bangsa ke depan, upaya rekonsiliasi akan dilakukan termasuk pimpinan parpol atau tokoh-tokoh sebagai simbol mempersatukan bangsa, beliau sudah mengutus beberapa orang," jelas Muzani.
 
Sebelumnya, MK menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024, yang diajukan oleh pemohon satu yakni pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Hal ini setelah MK membacakan pertimbangan permohonan yang dimohonkan pemohon.
 
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).
 
MK menyebut permohonan gugatan Anies-Muhaimin tidak beralasan hukum. Sehingga MK menolak permohonan sengketa Pilpres, yang diajukan Anies-Muhaimin.
 
Meski demikian, terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam pengambilan putusan delapan hakim MK. Mereka yang menyatakan dissenting opinion yakni hakim konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih. 
 
MK juga menolak seluruh permohonan PHPU yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. "Dalam pokok permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.
 
Dalam persidangan ini, majelis hakim MK hanya membacakan poin-poin penting pertimbangan dan putusan. Hal ini mengingat, dalil-dalil yang disampaikan Ganjar-Mahfud hampir sama dengan dalil-dalil yang disampaikan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
 
 

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore