Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 22 April 2024 | 23.52 WIB

Terima Putusan MK yang Tolak Seluruh Gugatannya, Mahfud: Demi Keadaban Hukum

Mahfud MD selaku pihak pemohon menyapa wartawan sebelum dimulainya sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). - Image

Mahfud MD selaku pihak pemohon menyapa wartawan sebelum dimulainya sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

 
JawaPos.com - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menyatakan menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau Sengketa Pilpres 2024. Ia mengaku menerima putusan MK, demi keadaban hukum kedepannya.
 
"Oleh sebab itu, ya kami menerima, demi keadaban hukum. Karena keadaban hukum itu ketika membuat hukum harus benar, ketika menegakkan hukum harus benar ketika menerima putusan juga harus sportif, Sehingga perselisihan itu ya, sudah selesai, harus diakhiri," kata Mahfud di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).
 
Mahfud mengutarakan, dirinya sudah berjuang di jalur hukum. Maka, suka atau tidak harus menerima keputusan hakim. Ia pun mengaku puas terhadap perjuangan hukum yang dilakukannya selama ini.
 
 
"Puas, kan saya sebelum ke MK, saya sudah bilang, sidang di MK ini adalah teater hukum dunia. Ini disaksikan oleh seluruh dunia," tegas Mahfud. 
 
Ia pun mengamini, pertama dalam sejarah bangsa Indonesia ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam putusan sengketa Pilpres 2024. Pasalnya, tiga hakim konstitusi yakni, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat menyatakan perbedaan pendapat.
 
"Dan harus diingat putusan sengketa pilpres, dalam sepanjang sejarah baru yang hari ini ada dissenting opinion," ujar Mahfud.
 
Ia menyebut seharusnya tidak boleh ada perbedaan pendapat dalam sengketa hasil Pilpres 2024. Menurutnya, seluruh hakim melakukan musyawarat dan berembuk dalam memutuskan suatu perkara.
 
"Baru hari ini ada dissenting opinion, sejak dulu tidak ada pernah boleh ada dissenting opinion. Karena biasanya hakim itu berembuk, karena ini menyangkut jabatan orang kita harus sama," pungkas Mahfud.
 
Sebagaimana diketahui, MK menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. MK menolak seluruh permohonan yang diajukan kedua kubu pasang capres-cawapres.
 
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore