Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 29 Maret 2024 | 21.56 WIB

Dewas Sebut Dugaan Oknum Jaksa Peras Saksi Rp 3 Miliar Tengah Proses Penyelidikan KPK

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris (kanan), Albertina Ho (kiri) membacakan vonis putusan pelanggaran etik terhadap tiga bos pungutan liar ( pungli ) di rutan KPK di Kantor Dewan P - Image

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris (kanan), Albertina Ho (kiri) membacakan vonis putusan pelanggaran etik terhadap tiga bos pungutan liar ( pungli ) di rutan KPK di Kantor Dewan P

 
JawaPos.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan telah meneruskan informasi terkait dugaan oknum jaksa penuntut umum (JPU) yang memeras seorang saksi hingga Rp 3 miliar. Informasi itu diteruskan Dewas KPK ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan KPK.
 
"Benar Dewas menerima pengaduan dimaksud dan setelah diproses sesuai POB di Dewas sudah diteruskan dengan Nota Dinas tanggal 6 Desember 2023, ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku, dengan tembusan ke pimpinan KPK," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho dikonfirmasi, Jumat (29/3).
 
Albertina mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dihimpunnya kasus itu tengah dalam proses penyilidikan.
 
 
"Info terakhir yang diperoleh Dewas telah di Lidik dan LHKPN," ucap Albertina.
 
Meski demikian, Albertina tidak bisa menjelaskan secara rinci terkait perkembangan kasus itu. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.
 
"Perkembangannya seperti apa, Dewas tidak tahu, silahkan konfirmasi ke humas KPK," tegas Albertina.
 
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron sebelumnya telah angkat bicara terkait adanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang memeras saksi sebesar Rp 3 miliar. Jaksa yang diduga memeras seorang saksi itu berinisial TI.
 
"Kami belum menerima konfirmasi ataupun laporan dari Dewas, jadi kami akan menunggu," ujar Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/3).
 
Ghufron tak menjelaskan lebih lanjut terkait dugaan jaksa yang memeras seorang saksi dalam perkara korupsi yang tengah ditangani KPK.
 
"Iya, tapi kan semua proses dari Dewas dari PLPM untuk kemudian naik ke lidik itu pasti dipaparkan di pimpinan. Kami belum menerima itu," ucap Ghufron.
 
Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi itu pun enggan menjelaskan lebih lanjut terkait inisial jaksa tersebut. Termasuk juga soal informasi jaksa itu tidak bertugas lagi di KPK dan telah dipulangkan ke Kejaksaan Agung.
 
"Terus terang dari dewasnya kami belum update karena memang belum ada, kami belum menerima ya apakah Dewas sudah menyampaikan mungkin dalam proses disampaikan kepada pimpinan," ungkap Ghufron.
 
"Termasuk juga kabar katanya sudah kembali kami juga akan kami cek ke SDM, apa dasarnya," imbuhnya.
 
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore