
Marsma TNI Dedy Laksmono dalam diskusi yang digelar Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI), baru-baru ini.
JawaPos.com – Korea Selatan (Korsel) masih menunggu Indonesia untuk pembayaran pelunasan hutang pesawat jet tempur KFX/IFX atau KF-21 Boramae. Direktur Teknologi dan Industri Pertahanan Ditjen Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan Marsekal Pertama TNI Dedy Laksmono memastikan, pemerintah tetap berupaya memenuhi komitmen tersebut.
Dedy menjelaskan, hal itu terkait dengan kerja sama antar kedua negara yang telah terjalin. ’’Kerja sama ini adalah kerja sama antarnegara dan masuk pada program prioritas nasional. Kalau program negara itu kan siapa pun pemerintahnya ya harus tetap melanjutkan,’’ ujarnya pada diskusi yang digelar Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI) dan Korea Foundation (KF), baru-baru ini.
Seperti diketahui, dalam perjanjian kerja sama RI-Korsel tersebut, Korsel menanggung 60 persen pembiayaan. Sisanya dibagi rata melalui skema sharing cost antara Indonesia dan Korea Aerospace Industry (KAI) masing-masing 20 persen.
Adapun total cost share yang harus dibayar oleh pemerintah Indonesia berkisar Rp 24,8 triliun. Indonesia sendiri baru membayar 17 persen dari kewajibannya dan 83 persen belum dilunasi hingga saat ini.
Dedy melanjutkan, pihaknya masih menunggu Kementerian Keuangan untuk kelanjutan pelunasan pembayaran itu. Beberapa hal disebut menjadi kendala pelunasan pembayaran itu. Salah satunya refocusing anggaran di K/L yang digunakan untuk program prioritas lainnya yang pada akhirnya mengorbankan kepentingan program lainnya, termasuk pelunasan pembayaran jet tempur tersebut.
’’Sebetulnya ini semua sudah dipikirkan, ini adalah program negara, semua pemerintahan harus mengikuti itu. Logikanya ya memang harus dibayar dulu, tapi pemerintah pasti punya skala prioritas,’’ imbuhnya.
Namun, lanjut Dedy, pemerintah masih tetap berkomitmen merampungkan kewajibannya. Meski nantinya akan berganti pemerintahan pada 2024, Dedy menyebut bahwa kerja sama RI-Korsel terkait itu akan tetap berjalan.
’’Pokoknya 2026 tenggat waktunya yang sisanya Rp 13 triliun harus selesai. Tapi kan ini belum 2026, jadinya mereka masih wait and see juga. Kita harap bisa segera,’’ tutur dia.
Sebagai informasi, ada 3 fase utama dalam program KFX/IFX. Yaitu TD phase 2010-2012, EMD phase 2014-2026, dan Production phase setelah 2026.
Pada kesempatan yang sama, Chief Representative Officer KAI Indonesia Office Woo Bong Lee menuturkan, Korsel masih menunggu pelunasan kewajiban itu. Sebab, Korsel telah menggelontorkan dana yang tak sedikit untuk melanjutkan proyek jet tempur tersebut.
Dia berharap, baik RI maupun Korsel dapat mencari solusi terbaik dari persoalan yang ada. Sehingga, kerja sama kedua negara tetap berjalan baik.
’’Yang saya tahu bahwa baik pemerintah Korsel maupun Indonesia terus membicarakan hal ini. Kami berharap bisa mendapat solusi terbaik. Kami tetap menunggu pembayaran dan melanjutkan kemitraan dengan Indonesia, termasuk dengan PT Dirgantara Indonesia,’’ katanya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Bursa Skor Shamal vs Al Ittihad di Liga Champions Asia, Peluang Tim Tamu Kuasai Tanah Arab
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Villarreal vs Real Betis di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sebut MBG Tak Bermasalah, Sudaryono: Yang Bikin Ramai Guru, Ortu, Wartawan, Hingga LSM
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Prediksi Skor Torino vs Roma di Liga Italia: Giallorossi Siap Obrak-abrik Markas Il Toro

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022