
Prof Eddy Hiariej (Instagram).
JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang menyatakan belum menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Hal ini setelah Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, KPK tengah melengkapi persyaratan administrasi terhadap status hukum yang menjerat Eddy Hiariej. Menurutnya, KPK hanya tinggal melengkapi hal-hal teknis terkait kasus yang menjerat Eddy tersebut.
"Ya nanti itu kan secara teknis, proses-proses penyidikan itu berjalan. Ada melengkapi proses administrasi penyidikan, ada melengkapi proses materi penyidikan, itu teknis proses administrasi penyidikan," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/11).
Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, pihaknya pun akan melengkapi alat bukti untuk menguatkan sangkaan terhadap Eddy Hiariej. "Tentu melengkapi alat bukti menjadi sangat penting bagi kami untuk terus menyelesaikan proses penyidikan," tegas Ali.
Koordinator Humas Setjen Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman menyatakan, Wamenkumham Eddy Hiariej belum mengetahui secara resmi terkait sangkaan hukum yang dialamatkan tersebut.
"Beliau (Eddy Hiariej) tidak tahu-menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media, karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," ujar Tubagus dalam keterangannya, Jumat (10/11).
Tubagus menekankan, pihaknya berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sementara Kemenkumham membuka opsi memberikan bantuan hukum terhadap Eddy Hiariej.
"Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap," tegas Tubagus.
Sebagaimana diketahui, Eddy Hiariej dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar. Bahkan, belakangan beredar kabar Eddy bertemu pengusaha Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, yang diduga membahas persoalan PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022