
Prof Eddy Hiariej (Instagram).
JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang menyatakan belum menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Hal ini setelah Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, KPK tengah melengkapi persyaratan administrasi terhadap status hukum yang menjerat Eddy Hiariej. Menurutnya, KPK hanya tinggal melengkapi hal-hal teknis terkait kasus yang menjerat Eddy tersebut.
"Ya nanti itu kan secara teknis, proses-proses penyidikan itu berjalan. Ada melengkapi proses administrasi penyidikan, ada melengkapi proses materi penyidikan, itu teknis proses administrasi penyidikan," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/11).
Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, pihaknya pun akan melengkapi alat bukti untuk menguatkan sangkaan terhadap Eddy Hiariej. "Tentu melengkapi alat bukti menjadi sangat penting bagi kami untuk terus menyelesaikan proses penyidikan," tegas Ali.
Koordinator Humas Setjen Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman menyatakan, Wamenkumham Eddy Hiariej belum mengetahui secara resmi terkait sangkaan hukum yang dialamatkan tersebut.
"Beliau (Eddy Hiariej) tidak tahu-menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media, karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," ujar Tubagus dalam keterangannya, Jumat (10/11).
Tubagus menekankan, pihaknya berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sementara Kemenkumham membuka opsi memberikan bantuan hukum terhadap Eddy Hiariej.
"Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap," tegas Tubagus.
Sebagaimana diketahui, Eddy Hiariej dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar. Bahkan, belakangan beredar kabar Eddy bertemu pengusaha Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, yang diduga membahas persoalan PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022