Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 November 2023 | 22.55 WIB

Eddy Hiariej Belum Terima SPDP Penetapan Tersangka, KPK: Itu Hanya Teknis Administrasi

Prof Eddy Hiariej (Instagram). - Image

Prof Eddy Hiariej (Instagram).

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang menyatakan belum menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Hal ini setelah Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, KPK tengah melengkapi persyaratan administrasi terhadap status hukum yang menjerat Eddy Hiariej. Menurutnya, KPK hanya tinggal melengkapi hal-hal teknis terkait kasus yang menjerat Eddy tersebut.

"Ya nanti itu kan secara teknis, proses-proses penyidikan itu berjalan. Ada melengkapi proses administrasi penyidikan, ada melengkapi proses materi penyidikan, itu teknis proses administrasi penyidikan," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/11).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, pihaknya pun akan melengkapi alat bukti untuk menguatkan sangkaan terhadap Eddy Hiariej. "Tentu melengkapi alat bukti menjadi sangat penting bagi kami untuk terus menyelesaikan proses penyidikan," tegas Ali.

Koordinator Humas Setjen Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman menyatakan, Wamenkumham Eddy Hiariej belum mengetahui secara resmi terkait sangkaan hukum yang dialamatkan tersebut.

"Beliau (Eddy Hiariej) tidak tahu-menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media, karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," ujar Tubagus dalam keterangannya, Jumat (10/11).

Tubagus menekankan, pihaknya berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sementara Kemenkumham membuka opsi memberikan bantuan hukum terhadap Eddy Hiariej.

"Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap," tegas Tubagus.

Sebagaimana diketahui, Eddy Hiariej dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar. Bahkan, belakangan beredar kabar Eddy bertemu pengusaha Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, yang diduga membahas persoalan PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Editor: Edi Yulianto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore