Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 3 Oktober 2023 | 19.05 WIB

DPR RI Sahkan RUU IKN jadi Undang-Undang, Simak Sembilan Substansi Pokok Perubahannya

Gedung utama di IKN Nusantara. - Image

Gedung utama di IKN Nusantara.

JawaPos.com - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi telah mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang I Tahun 2023-2024, hari ini, Selasa (3/10).

"Apakah RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui menjadi undang-undang?," tanya Wakil Ketua DPR RI SufmibDasco Ahmad dijawab setuju oleh anggota DPR yang hadir, Selasa (3/10). 

Pada kesempatan yang sama, Menteri Bappenas Suharso Monoarfa meyakini dengan disahkannya RUU ini menjadi bukti bahwa telah bergerak maju untuk menyelesaikan salah satu agenda nasional. Sebab ini penting bagi bangsa dan negara sekaligus memulai sebuah sejarah baru.

"Sekali lagi atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih atas dukungan dan komitmen seluruh ketua dan wakil ketua, anggota DPR dan seluruh fraksi, panja perubahan UU IKN Komisi II DPR RI serta seluruh Kementerian/Lembaga dan masyarakat yang telah memberikan kontribusi terbaiknya dalam RUU tentang perubahan atas UU Nomor 3 tahun 2022," ujar Menteri Bappenas Suharso Monoarfa.

Suharso menjelaskan, Undang-Undang IKN ini sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan yang berbeda dan khusus untuk IKN dari pengaturan sektoral yang sudah ada. Penguatan dan kewenangan khusus yang bersifat lexspesialis yang dimaksud guna mendayamampukan Otorita IKN mewujudkan Ibu Kota Nusantara.

Lebih lanjut, Suharso membeberkan ada sembilan pokok substansi pembahasan untuk memastikan keberhasilan 4 P atau Persiapan, Pembangunan, Pemindahan Ibu Kota Negara, serta Penyelenggaraan Pemdasus IKN yang terakomodasi dalam UU ini. Pertama, penguatan terhadap kewenangan khusus Ototita IKN guna memastikan OIKN dapat menjalankan tugas dan fungsinya setingkat Kementerian.

Kedua, penguatan terhadap aspek pertanahan di IKN. Dalam hal ini memberi perlindungan tanah yang dimiliki masyarakat. Ketiga adalah perubahan terkait pengelolaan keuangan yang dibagi tiga hal, yakni anggaran, barang, dan pembiayaan.

Keempat, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama. Perubahan tersebut dilatarbelakangi oleh kombinasi antara aparatur sipil negara (ASN) dan profesional non-birokrat untuk memerkuat pelaksanaan 4P.

Kelima, pemutakhiran delineasi wilayah yang dilatarbelakangi oleh Pulau Balang yang perlu dikeluarkan seluruhnya dari wilayah IKN dengan pertimbangan pengelolaan satu kesatuan ekosistem. Keenam, penyelenggaraan perumahan yang dilatarbelakangi oleh peran utamanya  dalam 4P.

Ketujuh, perubahan terkait pasal tata ruang. Perubahan tersebut diperlukan untuk menegaskan bahwa setiap bidang tanah di wilayah IKN wajib difungsikan sesuai dengan ketentuan penataan ruang.

Kedelapan adalah pengaturan terkait mitra kerja Otorita IKN yang bersifat pemerintah daerah khusus di DPR. Sebab, diperlukan adanya keterlibatan DPR sebagai representasi masyarakat untuk memastikan pengawasan terhadap penyelenggaraan 4P oleh Otorita.

"Sembilan, jaminan keberlanjutan, latar belakang perubahan didasarkan pada pemberian jaminan keberlanjutan pada investor bahwa kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota harus tetap dan terus dilakukan sampai dengan tujuan pemindahan ibu kota negara tercapai," tandas Suharso.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore