Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 September 2023 | 20.08 WIB

Main Film Dewasa Jaksel, Virly Virginia Ngaku Hanya Dibayar Rp 1-2 Juta

Selebgram Virly Virginia berjalan menuju ruangan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/9/2023). - Image

Selebgram Virly Virginia berjalan menuju ruangan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/9/2023).

 
JawaPos.com - Selebgram Virly Virginia mengaku dijebak oleh pimpinan rumah produksi Kelas Bintang, Irwansyah. Dia pun membantah mendapat bayaran sampai dengan Rp 15 juta untuk satu judul film.
 
Hal itu telah dia sampaikan kepada penyidik Polda Metro Jaya saat menjalani pemeriksaan pada Selasa (19/9) malam.
 
“Memang saya merasa dijebak karena di sini saya juga  sebenarnya nggak tau kalau itu bakal ada web dewasa. Saya memang dipastikan memang ditawarkan sama om Irwan ya, Irwansyah. Jadi semuanya memang disuruh dan dipaksa sama Irwansyah,” kata Virly.
 
 
Dia menyampaikan, bayaran yang diterima pun tidak begitu besar. Tidak lebih dari Rp 2 juta per film yang dibintangi.
 
“Bayarannya tidak semahal itu. Dari Rp 1 juta sampai Rp 2 juta. Satu hari. Pembayaran pun tidak langsung dibayarkan. Tapi disendat-sendat juga,” jelasnya.
 
Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap sebuah rumah produksi yang membuat film porno. Rumah produksi ini ditemukan di daerah Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.
 
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, 5 orang dijadikan tersangka dalam perkara ini. Kelimanya memiliki peran berbeda-beda.
 
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik gabungan dari Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap 5 orang tersangkanya,” ujar Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/9).
 
Para tersangka berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Ada yang berperan sebagai produser, pemilik website berlangganan konten porno, editor, kameran hingga pemeran.
 
Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
 
 
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore