
Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi Bonnie Blue menuju Inggris melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (13/12). (Imigrasi Ngurah Rai/Antara)
JawaPos.com–Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mendeportasi bintang film dewasa asal Inggris berinisial TEB alias Bonnie Blue. Sebab, dia melanggar izin keimigrasian dan melanggar lalu lintas.
”Kami telah mengambil tindakan tegas,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Winarko seperti dilansir dari Antara di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (13/12).
Perempuan berusia 26 tahun itu dideportasi ke Inggris dan terbang pada Sabtu (13/12) pukul 00.30 WITA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung. Dia dideportasi bersama dengan tiga rekan pria lainnya yakni LAJ dan INL keduanya asal Inggris dan JJT berasal dari Australia.
Mereka dideportasi kembali ke negaranya setelah menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Jumat (12/12). JJT dan INL diusir dari Indonesia karena melanggar izin keimigrasian sedangkan TEB dan LAJ dituntut berlapis yakni melanggar izin keimigrasian dan pelanggaran hukum terkait lalu lintas.
Pelanggaran keimigrasian yang dilakukan yakni memproduksi konten komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal wisata yang mereka gunakan saat tiba di Bali pada 6 November 2025 yaitu visa saat kedatangan (VoA).
Untuk pelanggaran hukum lalu lintas, TEB dan LAJ dinilai bersalah melanggar pasal 303 juncto pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hakim PN Denpasar menilai penggunaan kendaraan bak terbuka berwarna biru bertulis Gangbus itu tidak diperuntukkan untuk mengangkut orang, seperti yang dia lakukan bersama tiga rekan lainnya tersebut. TEB didenda Rp 200 ribu atas pelanggaran lalu lintas itu.
Sedangkan terkait pornografi, menurut Kepala Polres Badung AKBP Arif Batubara, berdasar hasil pemeriksaan digital forensik, ditemukan video bermuatan sensual di telepon seluler TEB. Namun, Kepala Polres Badung memastikan video itu untuk pribadi TEB dan tidak disebarluaskan sehingga tidak dapat memenuhi unsur pidana dalam UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam penggerebekan yang dilakukan Polres Badung pada Kamis (4/12), petugas menemukan barang bukti di antaranya satu botol pelumas, alat kontrasepsi, serta dua pil viagra. Selain dideportasi, pihaknya juga menangkal masuk ke Indonesia keempat WNA tersebut.
Sementara itu, 14 WNA Australia, satu WNA Iran, dan satu WNA Ukraina, dilepaskan karena berstatus sebagai saksi ketika turut terlibat dalam agenda konten media sosial di salah satu studio di Pererenan, Badung, Bali, ketika TEB digerebek.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Bursa Skor Shamal vs Al Ittihad di Liga Champions Asia, Peluang Tim Tamu Kuasai Tanah Arab
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Villarreal vs Real Betis di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sebut MBG Tak Bermasalah, Sudaryono: Yang Bikin Ramai Guru, Ortu, Wartawan, Hingga LSM
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Prediksi Skor Torino vs Roma di Liga Italia: Giallorossi Siap Obrak-abrik Markas Il Toro

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022