Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 September 2023 | 20.01 WIB

12 Pemeran Film Dewasa Jaksel Jalani Tes Urine saat Diperiksa, Apa tujuannya?

BESTATUS SAKSI: Tiga talent terkait rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan yang diperiksa di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (19/9). - Image

BESTATUS SAKSI: Tiga talent terkait rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan yang diperiksa di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (19/9).

 
JawaPos.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan tes urine kepada 12 pemeran film porno buatan rumah produksi Kelas Bintang. Mereka dites saat memenuhi panggilan pemeriksaan.
 
“Terkait dengan tes urine, apakah yang bersangkutan menggunakan obat seperti itu, juga dugaan penggunaan narkotika atau psikotropika,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (20/9).
 
Meski begitu, Ade belum membeberkan hasil tes urine tersebut. Sampel urine telah diserahkan penyidik ke laboratorium forensik.
 
 
“Kita akan kirimkan ke laboratorium forensik, untuk mengetahui diperiksa secara mendalam terkait dengan hasil penelitian laboratoris terkait dengan sampel urine yang diambil pada saat lakukan pemeriksaan,” jelasnya. 
 
Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap sebuah rumah produksi yang membuat film porno. Rumah produksi ini ditemukan di daerah Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.
 
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, 5 orang dijadikan tersangka dalam perkara ini. Kelimanya memiliki peran berbeda-beda.
 
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik gabungan dari Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap 5 orang tersangkanya,” ujar Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/9).
 
Para tersangka berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Ada yang berperan sebagai produser, pemilik website berlangganan konten porno, editor, kameran hingga pemeran.
 
Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
 
 
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore