Diskusi bertajuk "Problematika Revisi UU TNI Ditinjau dari Perspektif Hukum, Politik dan Hak Asasi Manusia" yang digelar Imparsial kerja sama HRLS Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Kamis
JawaPos.com - Direktur LBH Surabaya Abdul Wahid menyoroti sejumlah poin dalam draf revisi UU TNI, salah satunya terkait peradilan militer. Hal itu disampaikan Wahid dalam diskusi bertajuk "Problematika Revisi UU TNI Ditinjau dari Perspektif Hukum, Politik dan Hak Asasi Manusia" yang digelar Imparsial kerja sama HRLS Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Kamis (27/7).
Wahid menyampaikan bahwa wacana revisi UU TNI sebenarnya sudah ada sejak 2010 dan baru pada tahun 2019 muncul Naskah Akademiknya.
"Revisi UU TNI ini mencampuradukkan tugas pertahanan dan keamanan," ucapnya.
Menurut Wahid, seharusnya ada pemisahan yang jelas antara tugas pertahanan dan keamanan, jika tidak maka potensial terjadi konflik.
"Banyak substansi yang bermasalah di dalam draf revisi UU TNI ini salah satunya adalah terkait dengan peradilan militer," sebut Wahid.
Dia berpendapat bahwa sistem peradilan militer sangat tertutup. Seperti pengalaman LBH ketika mengadvokasi kasus Indra Azwan yang anaknya tewas ditabrak oleh polisi ketika Polri masih di bawah ABRI.
"Dari tahun 1992 sampai sekarang kasusnya tidak selesai. Dalam peradilan militer, praperadilan tidak ada dan juga tidak akuntabel," lanjutnya.
Selain itu, dia juga menyoroti adanya penambahan tugas militer selain perang, dari sebelumnya 14 menjadi 19 tugas.
Menurut Wahid, tugas ke-19 bahkan menjadi cek kosong bagi TNI untuk terlibat dalam berbagai urusan keamanan.
"TNI akan mudah dikerahkan dan menjadi backing untuk proyek-proyek pembangunan pemerintah karena dilakukan tanpa terlebih dahulu harus melalui keputusan politik negara," tuturnya.
Kemudian, terdapat pula penambahan jabatan di institusi sipil yang bisa ditempati oleh militer aktif. Wahid menilai masuknya klausul keamanan menjadi tugas TNI itu bertentangan dengan Konstitusi. Sementara konflik yang melibatkan tentara dengan masyarakat di Jawa Timur sudah makin banyak.
"Ini mau ditambah lagi dengan pengawalan proyek pembangunan, sehingga membuka kewenangan baru yang akhirnya konflik-konflik terjadi semakin banyak dan impunitas juga terus terjadi," ujarnya.
Sementara itu, Dosen FISIP Universitas Airlangga Joko Santoso mengatakan ?secara substansi kritiknya terhadap draf revisi UU TNI adalah terkait diplomasi militer. "Kalau ini diloloskan maka nanti akan ada diplomat diplomat militer," ujarnya.
Dia juga menilai kecil kemungkinan revisi UU TNI membawa perubahan yang dih?arapkan. Sebaliknya ia justru berpotensi membuka persoalan baru dan arus balik reformasi sektor keamanan yang telah diupayakan sebelumnya.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
