Sidang Andrie di Militer, Koalisi Sipil Serukan Hak Tolak Kesaksian
JawaPos.com - Koalisi Masyarakat Sipil merespons keterangan ketua majelis persidangan perkara penyiraman air keras Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4). Menurut koalisi, Andrie berhak menolak memberikan kesaksian. Apalagi sebagai korban, Andrie menginginkan sidang berlangsung di pengadilan umum.
Melalui keterangan resmi pada Jumat (1/5), Bhatara Ibnu Reza sebagai salah seorang perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan bahwa sejak awal Andrie menolak kasusnya diadili oleh pengadilan militer. Penolakan itu sudah disampaikan secara terbuka lewat sebuah pernyataan mosi tidak percaya kepada publik pada 3 April 2026.
”Dan secara resmi juga disampaikannya dalam persidangan uji materi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Mahkamah Konstitusi,” kata Bhatara.
Karena itu, dia menilai sikap majelis hakim yang menyebut Andrie sebagai saksi korban dapat disanksi pidana bila tidak hadir dalam sidang adalah bentuk ancaman secara langsung. Jika itu dilakukan, maka Andrie akan menjadi korban untuk kedua kalinya. Padahal, saat ini Andrie sudah mendapat jaminan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam Pasal 1 ayat (6) UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, ancaman didefinisikan sebagai segala sesuatu yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung sehingga saksi dan atau korban merasa takut atau dipaksa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pemberian kesaksiannya.
”Kami juga menilai proses pemaksaan Andrie Yunus untuk bersaksi di muka pengadilan tersebut lebih pada mengutamakan sisi kepentingan militer dibanding kepentingan keadilan korban. Hal ini terbukti dengan tidak dilakukannya pemeriksaan terutama terhadap orang yang diduga menyuruh melakukan atau setidak-tidaknya memberikan perintah,” ungkap Bhatara.
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa publik sama sekali tidak mendengar bahwa TNI akan mengembangkan investigasi dan mengusut atasan pelaku lapangan agar bertanggung jawab. Sebaliknya, TNI justru menggunakan dalih bahwa para pelaku lapangan mengambil tindakan sendiri dengan dasar dendam pribadi kepada Andrie yang menerobos Fairmont Hotel tahun lalu.
”Alasan tersebut menunjukan minimnya sikap profesionalisme dan sikap problematik institusi TNI dalam menghormati hak konstitusional warga negara dan hak asasi manusia,” ujarnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
