
Aksi solidaritas untuk Andrie Yunus. (Istimewa)
JawaPos.com - Belakangan pengadilan dan peradilan militer menjadi sorotan publik. Utamanya setelah kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus terjadi. Atas sorotan tersebut, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pancasila Agus Surono buka suara.
Menurut Agus, masyarakat harus memahami dasar hukum dan sistem yang mengatur kewenangan peradilan militer. Sehingga tidak ada lagi kesalahpahaman dalam menilai proses hukum yang berjalan. Apalagi sampai menjadi sorotan dan pertanyaan yang terus muncul di ruang publik.
Agus menjelaskan bahwa secara konstitusional, norma mengenai sistem peradilan di Indonesia diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Aturan itu menegaskan adanya 4 lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA). Pengadilan militer adalah salah satunya.
”Ketentuan itu kemudian dipertegas kembali dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman sebagai landasan umum penyelenggaraan kekuasaan kehakiman di Indonesia,” kata dia dalam keterangan yang dikutip pada Rabu (29/4).
Di luar itu, pengaturan yang lebih spesifik mengenai peradilan militer sampai hari ini masih merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Aturan tersebut belum diubah dan masih tetap berlaku sebagai bagian dari hukum positif di Indonesia.
”Dengan demikian, keberadaan dan kewenangan peradilan militer memiliki dasar hukum yang kuat, baik secara konstitusional maupun dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Akademisi yang juga ahli hukum pidana itu mengakui, sistem hukum militer memang memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan sistem sipil, terutama dalam hal kecepatan penanganan perkara. Dalam kasus-kasus yang menyita perhatian publik seperti penyiraman air keras Andrie Yunus, langkah cepat kerap dilakukan.
”Termasuk penahanan terhadap oknum prajurit dalam waktu singkat, menunjukkan efektivitas mekanisme internal militer. Hal ini tidak terlepas dari peran atasan yang berhak menghukum (ankum) yang memiliki kewenangan besar dalam menjaga disiplin prajurit,” ungkap Agus.
Tidak hanya itu, dia menyatakan bahwa anggapan peradilan militer cenderung memberikan hukuman ringan atau melindungi prajurit TNI tidak benar. Fakta hukum menunjukkan sebaliknya. Dalam banyak kasus, justru ada pemberatan hukuman terhadap pelaku dari kalangan militer.
”Termasuk sanksi tambahan seperti pemecatan tidak dengan hormat dan pencabutan hak pensiun. Bahkan, dalam sejumlah perkara, vonis yang dijatuhkan tergolong berat, seperti penjara seumur hidup hingga hukuman mati,” kata dia.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
