
Aksi solidaritas untuk Andrie Yunus. (Istimewa)
JawaPos.com - Belakangan pengadilan dan peradilan militer menjadi sorotan publik. Utamanya setelah kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus terjadi. Atas sorotan tersebut, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pancasila Agus Surono buka suara.
Menurut Agus, masyarakat harus memahami dasar hukum dan sistem yang mengatur kewenangan peradilan militer. Sehingga tidak ada lagi kesalahpahaman dalam menilai proses hukum yang berjalan. Apalagi sampai menjadi sorotan dan pertanyaan yang terus muncul di ruang publik.
Agus menjelaskan bahwa secara konstitusional, norma mengenai sistem peradilan di Indonesia diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Aturan itu menegaskan adanya 4 lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA). Pengadilan militer adalah salah satunya.
”Ketentuan itu kemudian dipertegas kembali dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman sebagai landasan umum penyelenggaraan kekuasaan kehakiman di Indonesia,” kata dia dalam keterangan yang dikutip pada Rabu (29/4).
Di luar itu, pengaturan yang lebih spesifik mengenai peradilan militer sampai hari ini masih merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Aturan tersebut belum diubah dan masih tetap berlaku sebagai bagian dari hukum positif di Indonesia.
”Dengan demikian, keberadaan dan kewenangan peradilan militer memiliki dasar hukum yang kuat, baik secara konstitusional maupun dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Akademisi yang juga ahli hukum pidana itu mengakui, sistem hukum militer memang memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan sistem sipil, terutama dalam hal kecepatan penanganan perkara. Dalam kasus-kasus yang menyita perhatian publik seperti penyiraman air keras Andrie Yunus, langkah cepat kerap dilakukan.
”Termasuk penahanan terhadap oknum prajurit dalam waktu singkat, menunjukkan efektivitas mekanisme internal militer. Hal ini tidak terlepas dari peran atasan yang berhak menghukum (ankum) yang memiliki kewenangan besar dalam menjaga disiplin prajurit,” ungkap Agus.
Tidak hanya itu, dia menyatakan bahwa anggapan peradilan militer cenderung memberikan hukuman ringan atau melindungi prajurit TNI tidak benar. Fakta hukum menunjukkan sebaliknya. Dalam banyak kasus, justru ada pemberatan hukuman terhadap pelaku dari kalangan militer.
”Termasuk sanksi tambahan seperti pemecatan tidak dengan hormat dan pencabutan hak pensiun. Bahkan, dalam sejumlah perkara, vonis yang dijatuhkan tergolong berat, seperti penjara seumur hidup hingga hukuman mati,” kata dia.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Prediksi Skor hingga Rekor Pertemuan Persebaya vs PSMS: Ayam Kinantan Lebih Unggul Atas Green Force
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
Prediksi Skor Port FC vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Pembuktian Magis Shin Tae-yong!
