Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 April 2026 | 13.55 WIB

Berharap Uji Materi di MK Dikabulkan, Mahasiswa Minta Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dibawa ke Peradilan Umum

Kelompok mahasiswa menggelar aksi di depan Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus. (Istimewa) - Image

Kelompok mahasiswa menggelar aksi di depan Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus. (Istimewa)

JawaPos.com - Kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Aktivis Sosial Peduli Demokrasi dan Hukum menuntut para pelaku penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus diproses di pengadilan umum. Mereka berharap agar Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji Materiil Permohonan Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025.

Koordinator Aksi Aktivis Sosial Peduli Demokrasi dan Hukum Yasser dalam demonstrasi di depan MK mengatakan, pemerintah dan DPR RI dianggap perlu merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer lewat uji Materiil yang sedang berjalan di MK.

"Maka dari itu, kami mohon kepada Majelis Hakim MK yang memeriksa, mengadili dan memutus terkait permohonan Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 untuk memberikan pertimbangan hukum dan memutuskan mengabulkan uji materiil," ujarnya, Selasa (14/4).

Dia mengatakan, kasus pidana sebaikanya ditangani oleh peradilan umum. Sehingga, tidak semua pelanggaran prajurit TNI masuk meja hijau militer.

Dengan cara ini pengadilan militer bisa fokus menangani kasus-kasus pelanggaran yang terkait dengan dinas militer dan pelanggaran terkait kode etik militer. Sedangkan, kasus pidana tetap melalui peradilan umum.

Langkah ini dianggap penting agar tidak terjadi impunitas bagi prajurit TNI. Dengan begitu, akan tercipta keadilan hukum bagi seluruh warga negara.

"Prajurit atau anggota militer yang terlibat dalam tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum, sebagaimana warga sipil pada umumnya," imbuhnya.

Massa menganggap hal ini penting demi terwujudnya transparansi, independensi dan keadilan.

"Semoga catatan ini dapat mengetuk hati Nurani dan menjadi pertimbangan Majelis Hakim MK yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara uji materiil Nomor 260/PUU-XXIII/2025, mohon keputusan yang seadil-adilnya," pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore