Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 19 Juli 2023 | 02.14 WIB

Mahfud MD Sebut Pemerintah Fokus Penuhi Hak Pendidikan Murid dan Santri di Al Zaytun

Menteri Koordinator Mahfud MD. - Image

Menteri Koordinator Mahfud MD.

JawaPos.com–Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah tetap akan membangun dan meningkatkan lembaga pendidikan di Pondok Pesantren Al Zaytun. Dengan itu, hak konstitusional para murid dan santri dalam memilih dan menerima pendidikan dapat terpenuhi dengan baik.

”Meskipun tidak ada rencana menutup lembaga pendidikan, pemerintah tetap mengawasi isi materi yang diajarkan. Pemerintah tetap bina dan kembangkan lembaga pendidikan tanpa menutupnya. Hak konstitusional murid, wali murid, santri, dan wali santri untuk memilih lembaga pendidikannya dihormati, namun materi diajarkan tetap diawasi,” kata Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (18/7), seperti dikutip dari Antara.

Menurut Mahfud, Pondok Pesantren Al Zaytun dianggap pemerintah sebagai lembaga pendidikan yang memiliki produk berkualitas dengan murid dan santri yang cerdas. Sehingga, pemerintah berusaha untuk menyelamatkan eksistensinya.

”Cuma bagaimana menyelamatkan itu, tunggu posisi hukum dulu terhadap (pengasuh Al Zaytun) Panji Gumilang,” papar Mahfud MD.

Terkait dengan pengasuh Al Zaytun Panji Gumilang, Mahfud menyatakan, saat ini sedang menjalani proses hukum terkait laporan masyarakat mengenai dugaan penodaan agama yang melanggar UU Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang pencegahan, penyalahgunaan, dan/atau penodaan agama.

Selain itu, dugaan pencucian uang terkait kekayaan Yayasan Al Zaytun juga menjadi perhatian dan pemerintah telah melakukan tindakan pemblokiran rekening-rekening terkait. Saat ini, ada sebanyak 145 rekening dari total 256 rekening pribadi telah diblokir, serta beberapa rekening lain yang terkait, termasuk rekening dari beberapa yayasan.

”Nah itu diperiksa demi ketertiban,” tutur Mahfud MD.

Menurut dia, segala proses hukum harus dijalankan dengan hati-hati dan tidak boleh terburu-buru. Yang terpenting, adalah adanya surat pemberitahuan yang menandakan dimulainya penyidikan (SPDP), dan SPDP tersebut telah menyebutkan inisial pelaku.

”Itu saya kira sudah jelas masyarakat, ini orangnya. Bahwa kapan nanti tindakan hukum yang lebih konkret misalnya pemanggilan, penahanan, pengadilan dan sebagainya, itu memang harus lebih hati-hati, harus lebih hati-hati,” ucap Mahfud MD.

”Mengenai aspek keamanan, Gubernur Jawa Barat bersama aparat keamanan telah menangani masalah ini,” tambah dia.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore