Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 3 April 2023 | 23.26 WIB

Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas KPK Imbas Pencopotan Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro

 
JawaPos.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas), terkait dugaan pelanggaran kode etik, imbas pencopotan Direktur Penyelidikan Brigjen Pol Endar Priantoro. Pelaporan itu dilayangkan oleh Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) ke Dewas KPK, Senin (3/4). 
 

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

 
“Poinnya adalah kita melaporkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK mengenai pengembalian Brigjen Endar ke instansi induknya karena menurut PB KAMI ini sangat melanggar kode etik karena perintah Kapolri ke beberapa media itu sudah dikatakan Brigjen Endar tetap berada di KPK," kata Ketua Umum PB KAMI Sultoni di Gedung Merah KPK, Jakarta, Senin (3/4). 
 
 
Sultoni menyebut, langkah Firli yang memberhentikan dengan hormat Endar Priantoro ke Polri bertentangan dengan Pasal 3 ayat 2 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2022. Karena itu, Sultoni meminta Dewas KPK menindaklanjuti laporannya. 
 
"Kita minta kepada Dewas sepertinya ini ada masalah pribadi antara Brigjen Endar dan Ketua KPK. Ini kan sangat tidak lucu, sangat tidak profesional, kan seperti itu. Jadi, kita juga melihat sepertinya KPK ini dibawa ke ranah politik oleh Ketua KPK. Jadi, kita minta Dewas selidiki kasus ini," tegasnya. 
 
Menanggapi adanya pelaporan dirinya ke Dewas, Ketua KPK Firli Bahuri belum merespons  pesan konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com.
 
Sebelumnya, KPK mengabaikan surat permohonan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terkait penugasan terhadap Brigjen Endar Priantoro untuk kembali menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK. KPK mengatakan, Brigjen Endar Priantoro tidak lagi menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK lantaran masa tugasnya telah selesai.
 
 
“Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK. KPK membenarkan hal tersebut,” ucap Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa kepada wartawan, Senin (3/4).
 
Cahya mengatakan, masa tugas Endar berakhir pada 31 Maret 2023. Ia menyebut, KPK juga telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada polri terkait hal tersebut. 
 
“Sebelumnya, KPK juga telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri, terhadap Bapak Endar dan Bapak Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK,” ujar Cahya.
 
Cahya memgutarakan, KPK mengapresiasi kinerja Endar selama bertugas di KPK, khususnya pada strategi penindakan. Menurutnya, strategi penindakan tersebut menyangkut soal optimalisasi penegakan hukum tindak pidana korupsi yang efektif dan tidak pandang bulu. 
 
“Sehingga bisa benar- benar memberikan efek jera bagi para pelakunya sekaligus mengoptimalkan asset recovery sebagai pemasukan bagi kas negara,” ungkap Cahya. 
 
“Melalui jabatan barunya kini ataupun nanti, KPK tentu berharap dapat terus menyebarluaskan nilai-nilai integritas di lingkungan tugas barunya sekaligus simpul penguat kerja sama kelembagaan KPK dan Polri,” tegasnya.
 
 
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat perpanjangan masa tugas Endar di KPK. Namun, Ali menyebut KPK tidak mengusulkan untuk memperpanjang masa bakti Endar di lembaga antirasuah. 
 
“Iya tapi sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya karena sesuai ketentuan ada usulan perpanjangan dulu dari KPK,” ungkap Ali. 
 
Sehingga, masa tugas Endar berakhir 31 Maret 2023. Ia pun memastikan, Endar diberhentikan dengan hormat. 
 
“Jadi informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023. Sehingga diberhentikan dengan hormat,” pungkasnya.
 
Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore